Kota Tangerang, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang kembali meluncurkan program diskon pengurangan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Kali ini, Pemkot Tangerang memberikan diskon keringanan sebesar 50 persen untuk kategori BPHTB Hibah (waris).
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangerang, Kiki Wibhawa menuturkan, melalui peluncuran program diskon tersebut diharapkan dapat meringankan beban masyarakat dalam proses mengurus peralihan hak atas tanah dan bangunan yang berasal dari hibah atau waris di Kota Tangerang.
“Hal ini sengaja diluncurkan untuk menjamin proses alih kepemilikan bisa diurus secara lebih mudah dan terjangkau,” kata Kiki, Kamis (17/10/2024).