Pemkot Tangerang Minta Warga Jangan Corat-coret Sarana Publik

- Pemkot Tangerang membuka kanal aduan untuk melaporkan aksi vandalisme
- Satpol PP meningkatkan patroli dan kampanye edukatif di berbagai titik rawan vandalisme
- Pemuda kreatif diimbau untuk menyalurkan ekspresi melalui mural legal yang disediakan pemerintah
Kota Tangerang, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang meminta masyarakat untuk tidak melakukan aksi vandalisme di ruang publik. Tindakan vandalisme, seperti mencoret-coret fasilitas umum, merusak bangunan dan sarana publik lainnya dianggap sebagai pelanggaran serius yang dapat dikenai sanksi pidana.
Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Tangerang, Boyke Urif Hermawan mengatakan, hal ini sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Ketertiban Umum. Di mana setiap pelaku vandalisme dapat dikenai hukuman kurungan paling lama 3 bulan atau denda maksimal sebesar Rp5 juta.
"Pemkot Tangerang tidak akan menolerir aksi-aksi yang merusak wajah kota. Kreativitas itu penting, tapi harus disalurkan dengan cara yang positif dan tidak melanggar hukum,” kata Boyke, Jumat (11/7/2025).
1. Pemkot Tangerang membuka kanal aduan jika warga temukan aksi vandalisme

Ia mengimbau, masyarakat Kota Tangerang untuk melakukan pengawasan bersama-sama. "Jangan ragu melapor jika menemukan orang-orang yang tak bertanggung jawab yang melalukan aksi vandalisme di ruang publik. Bisa hubungi 112 atau aplikasi LAKSA," imbau Boyke.
2. Satpol PP juga meningkatkan patroli

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Tangerang, Irman Pujahendra menyatakan, pihaknya juga telah meningkatkan patroli dan pengawasan di berbagai titik rawan vandalisme, termasuk taman kota, halte, jembatan penyeberangan dan dinding fasilitas publik.
Selain penegakan hukum, upaya edukatif juga dilakukan melalui kampanye publik, yang menyasar pelajar, komunitas seni, serta masyarakat umum.
3. Ini kanal aduan Satpol PP

Pemkot Tangerang juga mendorong para pemuda kreatif untuk menyalurkan ekspresi mereka melalui ruang-ruang mural yang legal dan telah disediakan oleh pemerintah.
"Menjaga kota ini adalah tanggung jawab kita semua. Mari tunjukkan cinta pada Kota Tangerang dengan tidak merusak, tapi merawat. Masyarakat juga bisa melakukan pelaporan ke call center Satpol PP Kota Tangerang di 0812-1200-4664," kata dia.