Pemkot Tangerang Panggil Pemilik Lahan Pembuangan Sampah B3

- DLH Kota Tangerang memanggil perusahaan penampungan sampah B3 yang dikeluhkan warga di RW 10, Uwung Jaya, Cibodas.
- Penyegelan dilakukan untuk perusahaan tersebut tidak beroperasi lebih dulu, setelah empat bulan berlangsung dengan status lahan sewa selama satu tahun.
- Pengelolaan sampah B3 yang tidak tepat dapat menimbulkan dampak buruk bagi lingkungan dan kesehatan masyarakat, sehingga pelaku usaha harus bertanggung jawab penuh atas limbah yang beredar.
Kota Tangerang, IDN Times - Kepala Dinas Lingkungan (DLH) Kota Tangerang, Wawan Fauzi mengungkapkan, pihaknya telah memanggil penanggung jawab perusahaan yang melakukan penampungan pembuangan sampah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) secara sembarangan, di lingkungan RW 10, Kelurahan Uwung Jaya, Kecamatan Cibodas, yang dikeluhkan warga.
“Saat ini, tahap awal DLH Kota Tangerang pun sudah melakukan penyegelan untuk perusahaan tersebut tidak beroperasi lebih dulu,” kata Wawan, Kamis (16/1/2024).
1. Perusahaan ini beroperasi menjadi transporter limbah B3 yang sudah berlangsung empat bulan dengan status lahan sewa selama satu tahun

Wawan menjelaskan, dalam penanganan aduan dugaan pencemaran limbah B3 ini, pihaknya pun sudah berkoordinasi dengan Kelurahan Uwung Jaya, Tramtib Kecamatan Cibodas, Analisis Lingkungan Hidup hingga Satgas Administrasi.
“Perusahaan yang bersangkutan merupakan usaha dengan kegiatan transporter limbah B3 yang sudah berlangsung empat bulan dengan status lahan sewa selama satu tahun. Lokasi digunakan sebagai tempat transit mobil transporter limbah B3,” kata dia.
2. Ini penyebab aroma bau yang muncul dari area tersebut

Saat verifikasi laporan oleh tim yang ke lapangan, lanjut Wawan, ditemukan genangan air yang menjadi sumber pengaduan warga yang menimbulkan bau tidak sedap sudah ditutup perusahaan menggunakan serbuk kayu.
"Ini dipastikan akan ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku," ungkapnya.
3. Pengelolaan sampah B3 yang tidak tepat dapat menimbulkan dampak buruk bagi lingkungan dan kesehatan masyarakat

Dia menjelaskan, pengelolaan sampah B3 yang tidak tepat dapat menimbulkan dampak buruk bagi lingkungan dan kesehatan masyarakat. Limbah B3 yang dibuang sembarangan dapat mencemari tanah, air dan udara, serta menyebabkan berbagai penyakit.
“Kami tidak akan menolerir adanya pelanggaran dalam pengelolaan atau pembuangan sampah B3. Pelaku usaha harus bertanggung jawab penuh atas limbah yang beredar tersebut sesuai dengan prosedur yang berlaku,” kata Wawan.