Tangerang, IDN Times - Pemkot Tangerang memastikan kebijakan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) tak mengganggu pelayanan publik ke masyarakat. Diketahui, kebijakan WFH diterapkan berdasarkan Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri sebagai langkah strategis dalam mendorong efisiensi anggaran dan energi, tanpa mengesampingkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
"Kami pastikan bahwa kebijakan ini tidak akan mengurangi kualitas pelayanan publik kepada masyarakat,” ujar Wali Kota Tangerang, Sachrudin, Rabu (1/04/2026).
