Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App

Pemkot Tangerang Razia Mainan Tak Berlabel Bahasa Indonesia

Dok. Pemkot Tangerang

Kota Tangerang, IDN Times - Tim gabungan Pemerintah Kota Tangerang mengawasi dan merazia mainan anak tak ber-SNI dan tidak berlabel bahasa Indonesia di sejumlah toko mainan di tiga kecamatan.

Petugas gabungan itu berasal dari Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop UKM) Kota Tangerang bersama jajaran Pemerintah Provinsi Banten. 

Adapun toko mainan yang menjadi sasaran pengawasan itu berada di Kecamatan Tangerang, Kecamatan Karawaci dan Kecamatan Neglasari. Kepala Disperindagkop UKM, Kota Tangerang Suli Rosadi mengungkapkan, semua toko sudah patuh aturan. Seluruh mainan anak yang dijumpai petugas, telah berlabel bahasa Indonesia dan ber-SNI.

"Mainan anak tanpa label itu bisa menganggu keamanan dan kesehatan penggunanya. Maka, semua petugas yang dikerahkan juga menyebarkan surat edaran terkait kewajiban mencantumkan label dan SNI pada seluruh produk yang diperjualbelikan," kata Suli, Rabu (9/8/2023). Adapun razia itu dilakukan pada Selasa, 8 Agustus 2023.

1. Peredaran barang tak bisa sembarangan karena diatur di undang-undang

Ilustrasi hukum (Pixabay)

Suli menuturkan, pelarangan menjual mainan anak-anak tanpa label SNI itu berdasarkan peraturan Menteri Perindustrian Nomor 24/M-IND/PER/4/2014 tentang Pemberlakuan SNI-Wajib dipatuhi para pedagang dan pengusaha mainan anak-anak.

Upaya pengawasan barang-barang mainan anak ini pun bagian dari upaya untuk memberikan keamanan dan perlindungan konsumen, seperti yang tercantum pada UU Tentang Perlindungan Konsumen.

2. Mainan tak ber-SNI bisa mengandung zat kimia

IDN Times/Muhamad Iqbal

Mainan anak tanpa SNI perlu diketahui cukup berbahaya, karena bisa terindikasi mengandung zat kimia dan dapat menimbulkan berbagai penyakit berbahaya kepada anak-anak.

Biasanya mainan anak tanpa SNI pun memiliki warna menyolok dan harga lebih murah kisaran Rp10 ribu hingga Rp20 ribu per mainan, agar konsumen tertarik membeli mainan berbahaya itu.

3. Masyarakat diminta lebih cerdas pilih mainan untuk anak

ilustrasi mainan anak (Pexels.com/Mike)

Dengan ini, lanjut Suli, masyarakat yang memiliki anak, balita diimbau untuk lebih cerdas membelikan mainan untuk anak-anaknya.

"Sebelum membeli mainan anaknya untuk memperhatikan label SNI di mainan tersebut, jika tidak ada label itu diharapkan untuk tidak membeli dan melaporkan ke Disperindagkop UKM Kota Tangerang," imbaunya.

Share
Editorial Team