Pemkot Tangerang Terapkan Jam Operasional Angkut Sampah

- Armada kebersihan dikirim langsung ke titik pemukiman sesuai jadwal
- Cara ini digadang ampuh untuk mencegah adanya TPS liar
- Sistem pengangkutan berbasis jam operasional diharapkan diterapkan di seluruh TPS pada 2026
Tangerang, IDN Times – Pemerintah Kota Tangerang terus membenahi tata kelola persampahan untuk menekan penumpukan sampah di lingkungan permukiman dan jalan protokol. Salah satu langkah yang diterapkan adalah sistem pengangkutan sampah berbasis jam operasional di tingkat wilayah.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang, Wawan Fauzi mengatakan, sistem tersebut mulai diterapkan di sejumlah kawasan yang sebelumnya masuk kategori darurat sampah. Dalam skema ini, pengangkutan sampah dilakukan pada jam-jam tertentu yang telah disepakati bersama perangkat kewilayahan dan masyarakat.
“Kami telah mencoba berbagai cara. Salah satu yang terbukti efektif adalah menyamakan teknis pengangkutan sampah berbasis jam operasional di sejumlah titik lokasi,” ujar Wawan, Selasa (13/1/2026).
1. Armada kebersihan dikirim langsung ke titik pemukiman sesuai jadwal

Ia menjelaskan, armada kebersihan akan dikirim langsung ke titik-titik permukiman sesuai jadwal yang telah ditentukan. Warga hanya diperbolehkan membuang sampah pada jam tersebut dan langsung ke armada pengangkut.
“Jadi, Pemkot Tangerang bersama perangkat kewilayahan akan menentukan jam tertentu untuk pengangkutan sampah. Armada kebersihannya dikirimkan langsung ke titik lokasi yang disepakati, masyarakat hanya diperbolehkan membuang sampah pada jam tersebut ke armada kebersihannya secara langsung. Jadi, tidak ada lagi sampah yang dibuang sembarangan termasuk di jalan protokol,” jelasnya.
2. Cara ini digadang ampuh untuk mencegah adanya TPS liar

Menurut Wawan, sistem pengangkutan berbasis jam operasional ini terbukti mampu mengantisipasi munculnya TPS liar, khususnya di ruas-ruas jalan utama yang kerap menjadi titik pembuangan sampah ilegal.
Ke depan, Pemkot Tangerang menargetkan sistem ini diterapkan secara bertahap di seluruh Tempat Pembuangan Sampah (TPS) pada 2026. Koordinasi dengan perangkat kewilayahan terus dilakukan agar penerapan di lapangan berjalan optimal.
“Di sisi lain, Pemkot Tangerang akan terus menyisir dan menutup TPS liar, baik di jalan protokol maupun di tengah lingkungan permukiman yang mengganggu kebersihan dan kenyamanan masyarakat,” tambahnya.


















