Pemkot Tangerang Terbitkan Edaran Aturan Jam Kerja ASN

- Pemerintah Kota Tangerang menerbitkan Surat Edaran tentang Jam Kerja ASN selama bulan Ramadan.
- ASN akan bekerja lima sampai enam hari dengan minimal 32,5 jam per pekan.
- Penyesuaian jam kerja antara Senin-Kamis dan Jumat, serta bagi OPD yang melaksanakan sistem kerja shift.
Kota Tangerang, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 5312/2025 tentang Jam Kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) pada bulan Ramadan di Lingkungan Pemerintah Kota Tangerang.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tangerang, Jatmiko mengatakan, dalam SE itu diatur bahwa ASN akan berkerja lima hari sampai enam hari kerja dengan minimal 32,5 jam per pekan selama bulan Ramadan mendatang.
1. Aturan itu sama seperti aturan di Ramadan sebelumnya

Jatmiko menegaskan, tidak ada perbedaan antara peraturan penyesuaian terbaru dengan peraturan yang sebelumnya diberlakukan selama bulan Ramadan pada tahun lalu.
“Kami menerbitkan surat edaran ini untuk menjamin kinerja ASN dan pegawai tetap mampu menjaga produktivitas dan efektivitas kinerja dalam memberikan layanan terbaik kepada masyarakat,” kata Jatmiko, Kamis (27/2/2025).
2. Ini jam kerja ASN Kota Tangerang

Jatmiko mengatakan, pihaknya melalui surat edaran yang diterbitkan juga memberikan penyesuaian jam kerja meliputi hari Senin-Kamis mulai pukul 08.00-15.00 WIB dengan waktu istirahat pada pukul 12.00-12.30 WIB, sedangkan khusus Jumat mulai pukul 08.00-15.30 WIB dengan waktu istirahat pada pukul 11.30-12.30 WIB.
“Kami juga menekankan bagi OPD yang melaksanakan sistem kerja shift dapat menyesuaikan jam kerja lanjutan yang diatur dengan keputusan kepala OPD masing-masing,” kata dia.
Selain itu, Pemkot Tangerang berharap lewat surat edaran yang diterbitkan dapat menjamin kinerja ASN dan pegawai tetap efektif, efisien, dan optimal selama bulan Ramadan mendatang.



















