Kota Tangerang, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 5312/2025 tentang Jam Kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) pada bulan Ramadan di Lingkungan Pemerintah Kota Tangerang.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tangerang, Jatmiko mengatakan, dalam SE itu diatur bahwa ASN akan berkerja lima hari sampai enam hari kerja dengan minimal 32,5 jam per pekan selama bulan Ramadan mendatang.
