Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Pemkot Tangerang Terima 11 Klaim Asuransi Pohon Tumbang

Kota Tangerang
Pemkot Tangerang Terima 11 Klaim Asuransi Pohon Tumbang
Ilustrasi pohon tumbang (Dok. Pemkot Tangerang)
Intinya Sih
  • Pemkot Tangerang telah menangani 11 klaim asuransi korban pohon tumbang, termasuk delapan kendaraan, satu korban meninggal, satu rumah, dan satu warung.
  • Proses klaim dapat diakses melalui aplikasi Tangerang LIVE dengan memenuhi persyaratan dan berkas yang telah ditentukan.
  • Syarat dan berkas yang harus disiapkan sebelum klaim asuransi pohon tumbang antara lain laporan dari aplikasi Tangerang LIVE, surat keterangan kejadian dari polisi, fotokopi KTP-el/SIM/STNK/BPKB, dan surat keterangan visum atau surat keterangan penguburan apabila korban meninggal dunia.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Kota Tangerang, IDN Times - Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Rizal Ridolloh mengungkap, sepanjang 2024, pihaknya sudah menangani 11 klaim asuransi korban pohon tumbang

"Diantaranya, delapan kendaraan, satu korban meninggal, satu rumah dan satu warung. Program ini dapat dimanfaatkan sesuai syarat dan ketentuan yang telah berlaku,” kata Rizal, Kamis (24/10/2024).

Dia menjelaskan, Pemkot Tangerang memang memiliki program asuransi pohon tumbang. Kasus pohon tumbang yang bisa diklaim, kata dia, adalah pohon-pohon yang berada di Ruang Terbuka Hijau, bukan pohon milik pribadi.

1. Sebanyak 33 ribu pohon di Kota Tangerang telah diasuransikan

ilustrasi pohon flamboyan (pixabay.com/WikiImages)
ilustrasi pohon flamboyan (pixabay.com/WikiImages)

Rizal menjelaskan, pihaknya telah mengasuransikan 33 ribu pohon di Kota Tangerang bersama PT Asuransi Umum Bumiputera Muda 1967. Proses klaim dapat diakses melalui aplikasi Tangerang LIVE dengan memenuhi persyaratan dan berkas yang telah ditentukan.

“Secara nilai, santunan atau asuransi pohon tumbang di Kota Tangerang pada korban fisik dan meninggal dunia maksimal mencapai Rp50 juta. Sedangkan untuk kerusakan bangunan atau benda bergerak maksimal 20 juta,” kata Rizal.

2. Catat, ini syarat ketentuan klaim asuransinya

Berikut adalah syarat dan berkas yang harus disiapkan sebelum klaim asuransi pohon tumbang:

1. Laporan dari aplikasi Tangerang LIVE pada menu laksa;
2. Surat keterangan kejadian dari polisi;
3. Surat keterangan dari kelurahan atau kecamatan tempat kejadian;
4. Print out foto kejadian pohon tumbang dan objek yang diajukan klaimnya dari sistem yang telah ditentukan;
5. Fotokopi KTP-el, SIM, dan STNK atau BPKB apabila terjadi kerusakan kendaraan dan KTP-el asli apabila korban meninggal dunia;
6. Surat estimasi biaya kerugian (korban kerusakan properti dan kendaraan);
7. Surat pernyataan apabila KTP-el dan STNK atau BPKB tidak sama;
8. Surat kuasa bermaterai apabila dikuasakan;
9. Nomor rekening dan fotokopi halaman depan buku tabungan;
10. Surat keterangan visum atau surat keterangan penguburan apabila korban meninggal dunia;
11. Surat keterangan cacat permanen dari dokter;
12. Form klaim lianbility;
13. Surat tuntutan korban ke asuransi.

Usai melengkapi syarat dan berkas-berkas yang diperlukan, korban atau pemohon dapat langsung mengajukan asuransi menggunakan aplikasi Tangerang LIVE;

1. Buka aplikasi Tangerang LIVE;
2. Pilih menu "Laksa";
3. Klik "Buat Aplikasi Laksa";
4. Cari kategori "Pengajuan Asuransi Pohon Tumbang";
5. Isi data diri dengan lengkap dan benar;
6. Klik "Kirim";
7. Pemohon akan menerima pesan WhatsApp untuk melakukan konfirmasi;
8. Kirim semua berkas yang dibutuhkan;
9. Pengajuan klaim akan segera diproses

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More