IIustrasi sampah (ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi)
Oleh karenanya, Pilar menegaskan bahwa tindakan tegas tersebut diambil untuk menyelesaikan permasalahan lingkungan. Dia menilai, persoalan lingkungan harus diselesaikan secara menyeluruh.
"Kami juga telah meminta masukan dari kejaksaan dan polres. Apalagi saat ini masuk cuaca ekstrem, jangan sampai asap-asap pembakaran tersebut memperburuk kesehatan masyarakat," ujarnya.
Untuk itu sosialisasi terkait tindakan tegas sesuai Perda No. 3 Tahun 2019 tentang pengelolaan sampah ini akan dimasifkan, mulai dari tingkat kewilayahan.
"Jadi Dinas Lingkungan Hidup, Satpol PP, kecamatan dan kelurahan bahwa masyarakat tidak boleh lagi ada yang membuang sampah dan membakar sampah. Ini akan ditindak tegas," ucap Pilar.
Pemkot Tangsel, kata dia, juga akan menyiapkan Satgas Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) untuk menindak pelanggaran soal lingkungan ini. "Satpol PP, LH, Kejari, Polres ataupun dari TNI akan dilibatkan juga untuk sama-sama mengawasi dan melakukan tindakan di tengah-tengah masyarakat," terangnya.