Pemkot Tangsel Siap Terapkan WFA Bagi ASN

- WFA tidak berlaku bagi semua ASN, hanya yang memenuhi parameter dan indikator tertentu.
- Layanan pemerintah kini tak terbatas waktu dan tempat, dengan banyak tugas dilakukan di lapangan di luar jam kerja konvensional.
- Kebijakan baru memungkinkan ASN menjalankan tugas dari lokasi mana saja, sesuai Peraturan Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2025.
Tangerang Selatan, IDN Times - Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Benyamin Davnie siap menerapkan konsep bekerja dari mana saja atau work from anywhere (WFA) bagi pegawai lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel. Sistem tersebut lebih menekankan pada hasil dari pelayanan publik.
“Jadi sekarang ini manajemen pwemerintahan di era modern, jadi birokrasi itu tidak hanya ternilai dari bekerja di belakang meja di dalam ruang kantor,” kata Benyamin, Jumat (20/6/2025).
1. WFA tidak berlaku bagi semua ASN

Benyamin mengatakan, bahwa penerapan WFA tidak serta-merta berlaku bagi seluruh ASN. Pihaknya tetap akan menetapkan parameter dan indikator tertentu untuk menentukan siapa saja yang bisa bekerja dari luar kantor.
Menurutnya, tetap ada pekerjaan administrasi yang harus dikerjakan di kantor, selain itu ada juga pekerjaan lapangan yang berkaitan dengan urusan teknis.
“Memang pengarahannya sudah, tinggal nanti kami klasifikasi karena diserahkan juga kepada daerah soal-soal teknisnya. Karena gak semua work from anywhere,” terang Benyamin.
2. Layanan pemerintah kini tak terbatas waktu dan tempat

Benyamin menambahkan, pelayanan masyarakat tidak lagi terbatas oleh tempat dan waktu. Banyak tugas aparatur sipil negara yang kini dilakukan langsung di lapangan. Sebagai contoh, personel Dinas Pemadam Kebakaran dan Satpol PP, serta petugas kesehatan, kerap melayani masyarakat di luar jam kerja konvensional bahkan hingga tengah malam.
“Jadi tekanannya kepada pelayanan publik ini mendorong konsep atau rencana WFA itu tadi. tapi ada ukurannya, ada parameternya,” tambahnya.
Untuk diketahui, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) telah mengeluarkan kebijakan baru yang memungkinkan Aparatur Sipil Negara (ASN) menjalankan tugas kedinasan dari lokasi mana saja. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN Secara Fleksibel pada Instansi Pemerintah.
Peraturan ini ditandatangani oleh Menteri PANRB, Rini Widyantini, pada 21 April 2025. Adanya aturan ini, ASN diberikan keleluasaan dalam menentukan tempat kerja, termasuk dari rumah, kantor, atau lokasi lain yang ditentukan oleh kebutuhan instansi.