Pemprov Banten Lelang 16 Kendaraan Dinas, Ada Land Cruiser Rp628 Juta

- 16 kendaraan dinas dilelang secara daring
- Kendaraan dilepas dalam kondisi "apa adanya" dan penawaran online ditutup 28 Juli 2025
- Pemenang lelang wajib melunasi sisa pembayaran maksimal lima hari kerja setelah dinyatakan menang
Serang, IDN Times – Pemerintah Provinsi Banten melelang 16 unit kendaraan dinas operasional milik sekretariat daerah (setda) secara daring. Lelang ini dilaksanakan melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten, bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Serang.
Kepala BPKAD Provinsi Banten, Rina Dewiyanti menyampaikan bahwa pelelangan dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 213 Tahun 2025 tertanggal 28 April 2025, sebagai bagian dari pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) yang transparan dan akuntabel.
“Proses lelang dilaksanakan secara online melalui situs resmi pemerintah di lelang.go.id. Total ada 16 kendaraan yang dilelang, terdiri dari 12 unit kendaraan satuan dan satu paket berisi 4 unit kendaraan,” kata Rina, Selasa (22/7/2025).
1. Kendaraan dilepas dengan sistem “As Is” atau kondisi apa adanya

Seluruh kendaraan yang dilelang ditawarkan dalam kondisi “apa adanya” (as is). Masyarakat atau calon peserta lelang dihimbau untuk melakukan pengecekan fisik sebelum mengajukan penawaran. Pengecekan hanya dapat dilakukan di area parkir Biro Umum dan Perlengkapan Setda Provinsi Banten, KP3B Palima, Kota Serang.
“Setelah menang lelang, pengecekan fisik tidak lagi diperbolehkan, kecuali setelah pelunasan,” jelas Rina.
2. Penawaran online ditutup 28 Juli 2025

Pelelangan dilakukan sepenuhnya secara daring dengan sistem open bidding tanpa kehadiran fisik peserta. Penawaran sudah dibuka sejak pengumuman ditayangkan dan akan ditutup pada Senin, 28 Juli 2025 pukul 10.00 WIB.
"Hanya peserta dengan akun terverifikasi di lelang.go.id yang dapat mengikuti proses ini, dan wajib menyetorkan uang jaminan sesuai dengan nilai limit kendaraan yang diincar," katanya.
3. Berikut beberapa kendaraan yang dilelang

1. Toyota Kijang LX 2003 – Rp15.462.000
2. Toyota Pick Up KF 60 2002 – Rp20.977.000
3. Suzuki Katana SJ410 GX 2004 – Rp12.818.000
4. Toyota KF 83 Tahun 2001 (A-612) – Rp22.698.000
5. Suzuki APV STD MT Tahun 2012 (A-1141) – Rp48.373.000
6. Toyota KF 80 STD Tahun 2002 (A-309) – Rp15.208.000
7. Honda CR-V RE1 Tahun 2009 (A-719) – Rp57.004.000
8. Toyota Kijang KF 83 Long Tahun 2003 (A-346) – Rp23.515.000
9. Ford New Everest XLT Tahun 2010 (A-1568) – Rp36.118.000
10. Toyota Land Cruiser 100 Tahun 2006 – Rp628.255.000
11. Paket 4 Kendaraan: Ford Escape 2006, Micro Bus Hino RK2, Suzuki Escudo 2005, dan Toyota Hilux Pick Up 2011
12. Toyota KF 83 Tahun 2001 (A-663) – Rp20.445.000
Pemenang lelang wajib melunasi sisa pembayaran maksimal lima hari kerja setelah dinyatakan menang. Segala biaya yang timbul, termasuk biaya balik nama dan pajak kendaraan yang tertunggak, menjadi tanggung jawab pemenang dan harus dilunasi dalam waktu maksimal satu bulan setelah kendaraan diterima.
“Dengan sistem lelang terbuka ini, kami ingin memastikan bahwa proses penghapusan aset dilakukan secara transparan dan memberi kesempatan luas kepada masyarakat,” kata Rina.