Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Pemprov Banten: Putusan PT TUN Jakarta Soal Situ Ranca Gede Keliru

IDN Times/Khaerul Anwar
IDN Times/Khaerul Anwar
Intinya sih...
  • Pemprov Banten kecewa karena bukti tergugat tak jadi pertimbangan
  • Putusan aset Ranca Gede diklaim bukan domain PTUN
  • Pemprov optimis menang di kasasi
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Serang, IDN Times – Kepala Biro Hukum Pemerintah Provinsi Banten, Hadi Prawoto, menilai putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta yang memenangkan PT Modern Industrial Estat atau Modern Cikande terkait kepemilikan Situ Ranca Gede, keliru dan tidak sesuai dengan ketentuan hukum.

Menurut Hadi, terdapat tiga alasan hukum yang dapat dijadikan dasar untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA), yaitu pengadilan tidak berwenang mengadili atau melampaui batas kewenangannya, keliru dalam menerapkan hukum, serta lalai memenuhi syarat wajib yang diatur dalam perundang-undangan.

“Kalau saya lihat pertimbangan majelis hakim PT TUN Jakarta jelas telah melampaui batas kewenangannya dan keliru dalam penerapan hukum," kata Hadi, Rabu (24/9/2025).

1. Pemprov Banten kecewa karena bukti tergugat tak jadi pertimbangan

 Situ Ranca Gede Banten
Situ Ranca Gede Banten (Citra satelit Google Earth)

Ia mengaku kecewa bukti-bukti yang diajukan Pemprov Banten sebagai tergugat tidak dipertimbangkan, sementara memori banding dari pihak penggugat dijadikan dasar putusan.

"Pemprov Banten sebagai tergugat sama sekali tidak dipertimbangkan," katanya.

2. Putusan aset Ranca Gede diklaim bukan domain PTUN

 Situ Ranca Gede Banten
Situ Ranca Gede Banten (Citra satelit Google Earth)

Ia menegaskan, obyek perkara dalam peradilan tata usaha negara (PTUN) seharusnya hanya menyangkut Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN), yakni keputusan yang dikeluarkan pejabat atau badan publik. Namun dalam perkara ini, hakim justru menjadikan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan kepemilikan lahan sebagai dasar pertimbangan hukum.

“Kalau sudah menyangkut SHGB atau status kepemilikan, itu jelas ranah peradilan perdata, bukan PTUN. Jadi putusan ini sudah masuk ke domain yang bukan kewenangan PTUN,” katanya.

3. Pemprov Banten optimis menang di kasasi

IDN Times/Khaerul Anwar
IDN Times/Khaerul Anwar

Atas dasar itu, Pemerintah Provinsi Banten bersama Jaksa Pengacara Negara (JPN) memastikan akan menempuh upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung RI. Hadi optimistis kasasi akan memberikan keadilan dan memperkuat posisi Pemprov dalam mempertahankan aset daerah.

“Pemprov Banten tidak akan tinggal diam. Ini menyangkut kepentingan masyarakat luas," katanya.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ita Lismawati F Malau
EditorIta Lismawati F Malau
Follow Us

Latest News Banten

See More

Penusuk Tukang Kerupuk di Serpong Ditangkap Polisi

24 Sep 2025, 17:08 WIBNews