Ilustrasi warga memperlihatkan uang Rupiah pecahan kecil di mobil kas keliling Bank Indonesia (ANTARA FOTO/Hasrul Said)
Ia menegaskan anggaran THR dan gaji ke-13 tetap tidak berubah, meski ada kebijakan efisiensi anggaran di tahun 2025 sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1/2025 Tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025.
Rina merinci dari total anggaran tersebut, Rp65,2 miliar dialokasikan untuk THR ASN; Rp155 miliar untuk gaji ke-13 ASN; dan Rp25,5 miliar untuk THR tenaga honorer.
Dia mengaku pihaknya belum dapat memastikan kapan pencairan dana tersebut akan dilakukan, meski anggaran telah disiapkan. Sebab, pencairan tersebut masih menunggu peraturan pemerintah (PP) yang menjadi dasar pelaksanaan pemberian THR dan gaji ke-13.
"Untuk pelaksanaannya akan mengacu kepada PP yang diterbitkan nanti, namun sampai saat ini PP tersebut masih belum ditetapkan," katanya.