Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Pemprov Batalkan Pembangunan TPST di Cileles Lebak

IDN Times/Khaerul Anwar
IDN Times/Khaerul Anwar
Intinya sih...
  • Pemerintah Provinsi Banten membatalkan proyek TPST di Lebak karena penolakan warga setempat.
  • Proses perizinan Amdal di KLH tidak akan keluar tanpa persetujuan warga, sehingga proyek dibatalkan.
  • Pemprov Banten akan kaji ulang pembangunan TPST di Kecamatan Maja dengan memperluas TPS Dengung.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Serang, IDN Times - Pemerintah Provinsi Banten membatalkan proyek pembangunan tempat pengolahan sampah terpadu (TPST) di Desa Muaradua dan Desa Pasirgintung di Kecamatan Cikulur, Kabupaten Lebak, Banten. Pembatalan itu terjadi lantaran, adanya protes dan penolakan dari warga sekitar lokasi TPST.

"Dan ini harus kami hormati, harus kami pahami bahwa setiap kegiatan atau rencana pembangunan harus ada persetujuan dari warga," kata Kepala DPUPR Banten Arlan Marzan usai mediasi dengan warga di Plaza Aspirasi Pemprov Banten, Selasa (14/1/2025).

1. Persetujuan warga jadi syarat izin Amdal

Titik pembuangan sampah liar di Kabupaten Tangerang (ANTARA/Azmi Samsul Maarif)
Titik pembuangan sampah liar di Kabupaten Tangerang (ANTARA/Azmi Samsul Maarif)

Arlan menjelaskan, dalam proses perizinan analisis dampak lingkungan (Amdal) yang tengah di proses Pemprov Banten di Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) tidak akan keluar mengingat adanya penolakan dari warga. Pasalnya persetujuan warga menjadi salah satu syarat dikeluarkannya Amdal. 

"Clear dari KLHK tidak akan memproses lagi, karena persyaratan dari Pemprov Banten tidak akan lengkap," katanya.

2. Pembangunan TPST sangat mendesak di Provinsi Banten

Ilustrasi COD. (IDN Times/Aditya Pratama)
Ilustrasi COD. (IDN Times/Aditya Pratama)

Arlan menjelaskan, rencana pembangunan TPST tersebut baru sebatas mengajukan perizinan belum masuk ke pembangunan fisik. Arlan menegaskan, keberadaan TPST regional sangat mendesak untuk menampung sampah dari berbagai daerah di Banten. 

"Kebutuhan TPS ini sangat urgent di Provinsi Banten, kami harus pahami Kota Tangerang, Tangerang Selatan, termasuk Kabupaten Tangerang yang bingung masalah sampah," katanya.

3. Pemprov akan mengkaji pemindahan TPST ke wilayah Maja

IDN Times/Khaerul Anwar
IDN Times/Khaerul Anwar

Usai dibatalkan, Pemprov Banten berencana akan melakukan kajian kembali di Kecamatan Maja dengan mengoptimalkan perluasan TPS Dengung yang diperkirakan membutuhkan luas lahan sekitar 30 hektar untuk menjadi TPST. 

"Nah, dengan adanya penolakan di Cileles ini dan pembatalannya, sehingga ini mungkin dari Pemprov akan mulai membuat kajian lagi di TPST Maja," katanya.

Sementara itu, perwakilan warga, Muhamad Apud mengatakan, bahwa berdasarkan musyawarah warga setempat sepakat menolak pembangunan TPST di wilayah Cileles tersebut.

"Tidak ada negosiasi lagi, (pembangunan harus) dibatalkan," katanya.

Ia menjelaskan, sejumlah tahapan telah diikuti okeh warga, dari mulai rapat dengar pendapat (RDP) dengan DPRD Lebak dan kosultasi publik.

"Dan kesepakatan pada konsuktasi publik, surat pembatalan keluar sebelum ada undangan RDP dari DPRD Banten. Tapi hingga saat ini pihak DPUPR dan Pj Gubernur belum mengeluarkan surat tersebut," katanya.

Terkait alasan penolakan warga, Ia mengungkapkan, jika pembangunan TPST Cileles tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

"Seharusnya TPST dibangun di Maja, bukan di Cileles. Dan secara uji Amdal juga dibatalkan, karena dekat dengan pemukiman warga dan fasilitas pendidikan," katanya.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ita Lismawati F Malau
EditorIta Lismawati F Malau
Follow Us