Serang, IDN Times - Terdakwa penadah cula badak Jawa perburuan Sunendi di Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK), Liem Hoo Kwan Willy alias Willy, dituntut 5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pandeglang.
Kasi Intel Kejari Pandeglang Wildan mengatakan, tuntutan itu dibacakan pada 13 Agustus 2024 di Pengadilan Negeri Pandeglang