Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Times/Khaerul Anwar

Serang, IDN Times - Terdakwa penadah cula badak Jawa perburuan Sunendi di Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK), Liem Hoo Kwan Willy alias Willy, dituntut 5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pandeglang.

Kasi Intel Kejari Pandeglang Wildan mengatakan, tuntutan itu dibacakan pada 13 Agustus 2024 di Pengadilan Negeri Pandeglang 

1. Terdakwa juga dituntut bayar denda Rp100 juta

ilustrasi pengadilan (pexels.com/Towfiqu barbhuiya)

Selain pidana penjara, Willy juga dituntut hukuman membayar denda Rp100 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan diganti dengan kurungan penjara selama 3 bulan.

"Dengan dikurangi dengan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dan terdakwa tetap ditahan," kata Wildan saat dikonfirmasi, Rabu (14/8/2024).

2. JPU menilai terdakwa terbukti ikut memperjualbelikan cula badak

Editorial Team

Tonton lebih seru di