Tangerang, IDN Times - Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang mempercepat proses pengurusan dokumen keimigrasian. Salah satu tujuannya adalah mempermudah investor masuk Indonesia.
Kebijakan baru ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor IMI-0702.GR.01.01 Tahun 2022 tentang Kebijakan Keimigrasian untuk Menyederhanakan Birokrasi, Mempermudah dan Mempercepat Layanan Izin Tinggal Guna Mendukung Kebijakan Peningkatan Investasi Asing Ke Dalam Negeri.
"Reformasi layanan telah dilakukan di Imigrasi Tangerang untuk memastikan layanan izin tinggal keimigrasian memuaskan," ujar Plt. Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang, Toto Suryanto, Rabu (28/9/2022).