Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Pengadilan Tinggi Banten Bebaskan Nikita Mirzani

Kota Serang
Pengadilan Tinggi Banten Bebaskan Nikita Mirzani
IDN Times/Khaerul Anwar
Share Article

Serang, IDN Times  - Pengadilan Tinggi (PT) Banten membebaskan artis Nikita Mirzani dari dakwaan kasus pencemaran nama baik terhadap Dito Mahendra. Sidang putusan banding itu dibacakan hakim PT Banten yang diketuai oleh Banding Posman Bakara.

Humas PN Serang Uli Purnama membenarkan bahwa banding perkara Nikita Mirzani sudah keluar dengan vonis menguatkan putusan PN Serang.

"Banding sudah ada, putusan PT Banten menguatkan putusan PN dan PH (pengacara) Nikita mengajukan kasasi," katanya.

  1. 1. PT Banten menerima gugatan dari jaksa dan terdakwa

    IDN Times/Khaerul Anwar
    IDN Times/Khaerul Anwar

    Dalam amar putusannya,  Majelis Hakim PT Banten juga memenerima permintaan banding dari penuntut umum dan terdakwa dari tingkat peradilan.

    "Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Serang Nomor 853/Pid.Sus/2022/ PN Srg, tanggal 29 Desember 2022 yang dimintakan banding tersebut," ujar Ketua Majelis Hakim Banding Posman Bakara  Selasa (11/4/2023).

    Majelis Hakim PT Banten juga membebankan biaya perkara kepada negara, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp2.500. 

  2. 2. Pelapor kasus ini kerap mangkir dari panggilan sidang

    IDN Times/Khaerul Anwar
    IDN Times/Khaerul Anwar

    Sebelumnya, Majelis Hakim pada PN Serang membebaskan artis Nikita Mirzani dari dakwaan JPU Kejari Serang atas kasus pencemaran nama baik dan UU Informasi Transaksi Elektronik (ITE).

    Ketua Majelis Hakim Dedy Adi Saputra membacakan putusan itu karena saksi korban Dito Mahendra tidak hadir di persidangan. 

  3. 3. PN Serang sebut, Dito tidak punya itikad baik

    IDN Times/Khaerul Anwar
    IDN Times/Khaerul Anwar

    Dito sudah beberapa kali mangkir di persidangan sehingga proses pembuktian terhadap dakwaan jaksa belum dapat dilakukan.

    “Saksi Dito Mahendra tidak punya itikad baik (untuk menghadiri persidangan),” kata Dedy saat membacakan putusannya di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Kamis (29/12/2022) lalu.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More