Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Times/Khaerul Anwar

Serang, IDN Times - Delapan warga negara Iran yang menyelundupkan narkoba jenis sabu seberat 319 kilogram sabu melalui jalur Selat Sunda ke Indonesia menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Serang hari ini (27/10/2023).

Kedelapan terdakwa tersebut adalah Abdul Rahman Zardkuhi, Ayub Wafa Salak, Abdol Aziz Barri, Usman Damani, Shahab Syahraky, Wali Mohmmad Paro, Wahid Baluch Kari, dan Amir Naderi.

Dari delapan terdakwa tujuh orang dituntut mati dan satu orang atas nama terdakwa Amir Naderi dituntut hukuman penjara seumur hidup.

1. Kedatangan dikawal dua mobil Barracuda dan polisi bersenjata lengkap

IDN Times/Khaerul Anwar

Pantauan IDN Times, pengamanan di Pengadilan Negeri Serang lebih ketat menjelang sidang pembacaan putusan tersebut dibanding biasanya.

Kedelapan terdakwa dikawal dua mobil Barracuda dan belasan polisi bersenjata lengkap saat tiba di Pengadilan Negeri Serang sekitar pukul 7.30 WIB.

Aparat polisi juga berjaga di sepanjang jalan masuk pengadilan saat para terdakwa berjalan menuju ruang tahanan.

Polisi yang diterjukan berjaga di titik-titik yang telah ditentukan. Salah satunya yakni di empat pintu ruang sidang utama yang akan menjadi ruangan tempat digelarnya sidang putusan

2. Petugas khawatir terdakwa melarikan diri dan melawan di persidangan

Editorial Team