Serang, IDN Times - Delapan warga negara Iran yang menyelundupkan narkoba jenis sabu seberat 319 kilogram sabu melalui jalur Selat Sunda ke Indonesia menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Serang hari ini (27/10/2023).
Kedelapan terdakwa tersebut adalah Abdul Rahman Zardkuhi, Ayub Wafa Salak, Abdol Aziz Barri, Usman Damani, Shahab Syahraky, Wali Mohmmad Paro, Wahid Baluch Kari, dan Amir Naderi.
Dari delapan terdakwa tujuh orang dituntut mati dan satu orang atas nama terdakwa Amir Naderi dituntut hukuman penjara seumur hidup.