Tangerang, IDN Times - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang sudah memanggil dan memeriksa pengelola Tempat Pembuangan Sampah (TPS) ilegal di wilayah Neglasari karena mengelola sampah dekat Sungai Cisadane. Hal itu berpotensi mencemari lingkungan.
”Pemeriksaan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Kepala DLH Kota Tangerang Wawan Fauzi, seperti dikutip dari ANTARA, Jumat (27/2/2026).
