ilustrasi pilkada (IDN Times/Esti Suryani)
Terpisah, Tim Data Caleg Bonnie selaku pelapor, Enday Hidayat mengatakan, sidang pertama laporan dugaan penggelembungan suara sudah digelar dengan agenda pembacaan laporan.
"Ini lebih ke pemeriksaan laporan administrasi. Nanti Jumat sidang lagi pembelaan terlapor," katanya.
Menurutnya, laporan dugaan penggelembungan suara dibuat pada Maret 2024, dengan terlapor Caleg DPR RI dari PDIP Dapil Banten 1 Tia Rahmania serta 13 PPK di Lebak dan Pandeglang.
"Terlapor Tia Rahmania, PPK di Lebak Pandeglang. Yang dilaporkan 8 PPK di Lebak dan 5 PPK di Pandeglang," katanya.
Ia menerangkan, pokok materi yang diperkarakan terkait dugaan adanya pemindahan suara partai, sehingga hilangnya suara Caleg PDIP Dapil Banten I, Bonnie Triyana.
"Ada sekitar 400 an suara (bermasalah) yang kami laporkan ke Bawaslu Banten," katanya.
Dugaan pelanggaran tersebut kata Enday, hasil penyandingan dari form KPU pada Pileg 2024. Untuk itu, pihaknya meminta Bawaslu dapat mendalami terkait adanya kerja sama antara pihak terlapor ihwal dugaan penggelembungan suara.
"Buktinya, kami menyandingkan form KPU pileg lalu. Bawaslu mendalami saja apakah ada indikasi kerja sama. Makanya kami lapor ke Bawaslu agar melakukan pendalaman laporan kami," katanya.