Pengurus Kopdes di Serang Bingung: Modal Rumit, Usaha Belum Jelas

Serang, IDN Times – Program penguatan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih yang menjadi agenda Presiden Prabowo Subianto menuai keluhan di lapangan. Pengurus mengaku bingung, baik soal akses suntikan modal maupun teknis menjalankan koperasi.
Ketua Koperasi Desa di kecamatan kawasan Kragilan, Kabupaten Serang, Syaeuful Umam, mengatakan koperasi di desanya sebenarnya berpeluang mendapat plafon pinjaman hingga Rp3 miliar dari Bank Himbara, dengan tenor 6 tahun dan bunga 6 persen per tahun. Namun, syarat yang diajukan dinilai memberatkan dan belum jelas.
"Harus ada jaminan atau agunan. Koperasi baru asetnya apa? Paling cuma simpanan pokok dan wajib anggota. Masyarakat juga mikir-mikir mau ikut, karena usahanya saja belum berjalan," katanya, Sabtu (9/8/2025).
1. Jika kredit koperasi macet, maka tagihan dibebankan ke APBDes

Ia menambahkan, pinjaman tidak diberikan dalam bentuk uang tunai, melainkan barang sesuai proposal usaha. Mekanisme penyediaan barang ini pun belum jelas, apakah langsung dari bank atau melalui pihak ketiga. Lebih rumit lagi, bila koperasi gagal bayar, cicilan akan dibebankan ke dana desa. Hal ini membuat banyak pemerintah desa enggan memberikan rekomendasi.
"Pemerintah desa takut, kalau koperasi macet, APBDes yang kena. Jadi mending mereka gak usah ikut," kata Syaeuful.
2. Skema usaha dalam rantai distribusi juga belum jelas

Selain modal, posisi koperasi dalam rantai distribusi juga belum pasti. Mengacu koperasi yang menjadi percontohan di Kabupaten Serang, harga yang diberikan hanya setara harga distributor, dengan margin keuntungan yang sangat tipis.
"Kalau modal minyak Rp14.500 per liter, harga eceran tertinggi Rp15.700, selisih Rp1.200 itu habis buat ongkos kirim dan risiko kerusakan. Bukannya membantu UMKM, malah jadi saingan warung," katanya.
3. Kata dia masalah ini juga dialami pengurus di desa lain

Menurutnya, masalah ini juga dialami pengurus Kopdes di desa-desa lain. Saat bimbingan teknis di Anyar, perwakilan Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi (Disperindagkop) Kabupaten Serang tidak hadir untuk memberi solusi teknis.
"Yang ada cuma akademisi dan profesional. Regulasi yang ada belum menjawab soal agunan, pencairan, dan posisi koperasi ini sebenarnya apa," katanya.