Pengusutan Kasus Korupsi Alih Lahan Situ Ranca Gede Dihentikan

- Pengusutan kasus korupsi alih lahan Situ Ranca Gede dihentikan
- Kasus tersebut telah berkekuatan hukum tetap, penyidikan berhenti di tengah jalan
- Sengketa lahan Situ Ranca Gede juga bergulir di pengadilan tata usaha negara
Serang, IDN Times – Pengusutan dugaan korupsi alih lahan Situ Ranca Gede yang dialihkan menjadi kawasan pabrik PT Modern Industrial Estate atau Modern Cikande di Desa Babakan, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang, terhenti di tengah jalan.
Perkara itu hanya menyeret mantan Kepala Desa Babakan, Johadi (52), yang terbukti menerima Rp700 juta dari PT Modern Cikande untuk pembebasan lahan. Pada 13 Februari 2025, Pengadilan Negeri Serang menjatuhkan vonis 1 tahun 4 bulan penjara kepada Johadi.
1. Perkara alih fungsi Situ Ranca Gede dianggap inkracht

Kasi Penkum Kejati Banten, Rangga Adekresna membenarkan bahwa kasus tersebut telah berkekuatan hukum tetap. Namun, ia enggan menjawab terkait kelanjutan penyidikan dugaan korupsi alih lahan aset negara senilai Rp1 triliun yang sebelumnya sempat diungkap mantan Kejati Banten, Didik Farkhan Alisyahdi.
“Yang pasti sudah inkracht,” kata Rangga, Jumat (3/10/2025).
2. Penyidik sudah menyatakan kasus inkracht

Hal senada disampaikan Asisten Intelijen Kejati Banten, Pradhana Probo Setyarjo. Ia tidak membantah bahwa penyidikan kasus tersebut telah berhenti. Pernyataan, Pradana memperkuat penyidikan lanjutan kasus tersebut berhenti di tengah jalan.
“Yang pasti saya tanya pidana khusus, jawabannya perkara sudah memiliki kekuatan hukum tetap,” ujarnya.
3. Sengketa lahan Situ Ranca Gede bergulir di pengadilan

Sementara itu, sengketa lahan Situ Ranca Gede juga bergulir di ranah peradilan tata usaha negara. PT Modern Cikande menggugat Pemprov Banten karena lahan tersebut tercatat sebagai aset daerah.
Gugatan awal ditolak PTUN Serang, namun dalam putusan banding nomor 148/B/2025/PT.TUN.JKT pada 10 September 2025, Majelis Hakim PTUN Jakarta memerintahkan pembatalan SK Gubernur Banten Nomor 95 Tahun 2024 tentang Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Daerah, sekaligus menghapus aset Situ Ranca Gede dari daftar inventaris daerah.
Pemprov Banten tidak terima dan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Plt Biro Hukum Setda Provinsi Banten, Hadi Prawoto, menilai putusan majelis hakim PTUN Jakarta keliru.
“Pertimbangan majelis hakim telah melampaui kewenangan dan salah dalam penerapan hukum. Bukti-bukti dari Pemprov tidak dipertimbangkan, justru memori banding penggugat dijadikan dasar putusan,” tegasnya, Rabu (24/9/2025).