Peras Kontraktor, Oknum Ketua RT dan RW di Tangerang Dibekuk Polisi

- Korban berinisiatif temui pelaku untuk koordinasi wilayah
- Pelaku mengancam akan menutup akses distribusi bahan bangunan
- Kedua tersangka terancam 9 tahun penjara
Tangerang, IDN Times - Oknum Ketua RT dan RW di Kabupaten Tangerang berinisial HS (51) dan S (35) ditangkap setelah terkena operasi tangkap tangan (OTT) pemerasan terhadap kontraktor.
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, menyebutkan keduanya tertangkap tangan melakukan pemerasan yang disertai dengan ancaman kepada pemborong proyek bangunan penambahan ruang kelas di SMP kawasan Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang.
"Keduanya kami amankan saat sedang melakukan pemerasan tersebut," kata Andi, Sabtu (2/8/2025).
1. Korban berinisiatif temui pelaku untuk koordinasi wilayah
Kata Indra, awalnya korban yakni pihak pemborong berinisiatif menemui ketua lingkungan tempat dilaksanakan pekerjaan. Hal itu dilakukan pemborong sebagai bentuk koordinasi dan menghormati perangkat lingkungan setempat.
"Namun saat menemui tersangka HS dan S, korban dimintai uang sebesar Rp35 juta," terang Indra.
2. Pelaku mengancam akan menutup akses distribusi bahan bangunan
Andi menuturkan, dalam pemerasan tersebut, korban sempat menolak permintaan itu dan hanya menyanggupi Rp15 juta. Namun para tersangka menolak dan meminta Rp30 juta.
"Para tersangka juga mengancam akan menutup akses distribusi bahan material bangunan apabila permintaan tidak dikabulkan," jelasnya.
Karena merasa dirugikan, korban melaporkan kejadian itu ke polisi hingga pihaknya melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku saat sedang melakukan aksinya
"Kedua tersangka pun akhrinya ditangkap di salah satu cafe di Kawasan Citra Raya. Dari tangan para tersangka diamankan barang bukti berupa uang tunai R 30 juta, telepon genggam, dan satu bundel kuitansi," jelasnya.
3. Kedua tersangka terancam 9 tahun penjara
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. Indra menegaskan, Polresta Tangerang berkomitmen untuk memberantas segala bentuk premanisme yang dapat menghambat proses tumbuhnya investasi dan pembangunan. Oleh karena itu, dia membentuk Tim Patroli Sigap yang selalu siaga mengantisipasi dan menindak aksi-aksi premanisme.
"Apabila masyarakat menemukan atau menjadi korban aksi premanisme, jangan ragu dan takut untuk melaporkan ke kepolisian dalam hal ini Polresta Tangerang," pungkasnya.