Tangerang, IDN Times - Kepolisian Polresta Tangerang membekuk dua orang polisi gadungan. Tersangka diduga memeras pasangan muda-mudi di wilayah Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Banten.
Para pelaku yang berinisial AF (29) dan AC (30) diduga mengancam korban bakal dilaporkan dengan tuduhan melakukan aksi asusila.
Tidak hanya AF dan AC, polisi juga membekuk seorang pelaku lainnya yang berinisial SP (34). SP disebut polisi memiliki peran sebagai penadah atau penampung barang-barang hasil pemerasan pelaku AF dan AC, yang berupa telepon genggam.