Serang, IDN Times - Mantan Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang, Herdian Malda Ksatria, divonis empat tahun penjara dalam kasus dugaan pemerasan terhadap warga negara asing (WNA) asal Korea Selatan.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Serang menyatakan Herdian terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Putusan tersebut dibacakan dalam persidangan di PN Serang, Rabu (26/8/2026).
