Kabupaten Tangerang, IDN Times - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) meluncurkan aplikasi e-Penyiaran, di ICE BSD City, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (22/8).
Aplikasi tersebut dibuat untuk mempermudah pelayanan mengurus izin penyiaran media televisi maupun radio, yang disebut Kemkominfo hanya memerlukan waktu selama 24 jam.