Serang, IDN Times - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten menetapkan dua tersangka dalam perkara dugaan pengoplosan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertamax di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Jalan Raya Jenderal Sudirman, Ciceri Kota Serang.
Kedua tersangka tersebut inisial NS selaku manajer dan AS selaku pengawas SPBU tersebut.
"Sudah ditahan tersangka setelah ditetapkan tersangka penyidik," kata Direktur Reskrimsus Polda Banten, Kombes Pol Yudhis Wibisana saat dikonfirmasi, Senin (28/4/2025).