Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Times/Khaerul Anwar

Intinya sih...

  • Ditreskrimsus Polda Banten menetapkan 2 tersangka dalam kasus pengoplosan BBM Pertamax di SPBU Ciceri Kota Serang.
  • Penetapan tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan sampel laboratorium Pertamina di Plumpang, Jakarta Utara yang menunjukkan adanya masalah.
  • Kasus ini terungkap setelah ramai di media sosial terkait curiga pengendara motor terhadap kualitas BBM Pertamax yang dibeli di SPBU Ciceri.

Serang, IDN Times - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten menetapkan dua tersangka dalam perkara dugaan pengoplosan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertamax di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Jalan Raya Jenderal Sudirman, Ciceri Kota Serang.

Kedua tersangka tersebut inisial NS selaku manajer dan AS selaku pengawas SPBU tersebut.

Editorial Team

Tonton lebih seru di