Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App

Andika Tak Akan Gugat Hasil PSU Kabupaten Serang

IDN Times/Khaerul Anwar
Intinya sih...
  • Kubu Calon Bupati Serang nomor urut 1, Andika Hazrumy, tidak akan mengajukan gugatan hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Serang ke Mahkamah Konstitusi.
  • Komisioner KPU Kabupaten Serang masih menunggu Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) dari Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menetapkan pasangan Ratu Rachmatu Zakiyah-Najib sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Serang terpilih.
  • Waktu pengajuan gugatan ke MK bagi para kandidat yang tak menerima hasil PSU adalah tiga hari setelah pleno rekapitulasi suara yang digelar pada 24 April 202

Serang, IDN Times - Kubu Calon Bupati Serang nomor urut 1, Andika Hazrumy memastikan, tidak akan mengajukan gugatan hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Serang ke Mahkamah Konstitusi.

"Kami menerima hasil rekapitulasi," kata Sekretaris DPD Partai Golkar Banten, Bahrul Ulum saat dikonfirmasi, Senin (28/4/2025).

1. Penetapan calon terpilih masih tunggu BRPK MK

Dok. Istimewa/KPUSerang

Sementara itu, Komisioner KPU Kabupaten Serang, Muhammad Asmawi mengungkap, pihaknya masih menunggu Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) dari Mahkamah Konstitusi (MK). Meski Andika telah menyatakan tak akan mengajukan gugatan, pasangan Ratu Rachmatu Zakiyah-Najib belum bisa ditetapkan sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Serang terpilih.

"Selanjutnya kami masih menunggu BRPK Dari MK, setelah kami menerima itu kemudian kami akan lakukan penetapan calon terpilih," katanya.

2. Hari ini batas terakhir pengajuan gugatan ke MK

Ilustrasi Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta Pusat. (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Disampaikan Asmawi, berdasarkan aturan bahwa waktu pengajuan gugatan ke MK bagi para kandidat yang tak menerima hasil PSU selama tiga hari setelah pleno rekapitulasi suara yang digelar pada 24 April 2025.

"Iya hari ini, terakhir batas pengajuan gugatan," katanya.

3. Hasil PSU, Zakiyah menang telak dari Andika

Dok. Istimewa/KPUSerang

Berdasarkan sidang pleno rekapitulasi suara hasil PSU di 29 kecamatan di Kabupaten Serang pada 24 April 2025, Zakiyah-Najib memperoleh suara terbanyak dengan mendapatkan 583.971 suara. Sedangkan pasangan Andika-Nanang mendapatkan 185.352 suara.

Dengan demikian, istri Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggil (Mendes PDT) Yandri Susanto tersebut unggul 398.619 dari Andika.

Share
Editorial Team