Raih 583.971 Suara di PSU, Istri Mendes Unggul Telak dari Anak Atut

- Pasangan Zakiyah-Najib menang telak di Pilkada Kabupaten Serang dengan perolehan suara 583.971, unggul 398.619 suara dari pasangan lawan.
- KPU Serang telah menyelesaikan rekapitulasi suara di 29 kecamatan, dengan persentase perolehan suara Zakiyah-Najib sebesar 75,9%.
- Saksi kedua pasangan calon telah menandatangani berita acara rekapitulasi, saksi nomor 1 tak mengajukan keberatan atas hasil tersebut.
Serang, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang telah menyelesaikan rekapitulasi suara hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang. Hasilnya, pasangan nomor urut 2 Ratu Rachmatu Zakiyah-Najib Hamas unggul telak atas pasangan nomor urut 1 Andika Hazrumy-Nanang Supriatna.
Rapat pleno rekapitulasi di tingkat kabupaten itu digelar di salah satu hotel di Kabupaten Serang, Banten yang berlangsung sejak Kamis (24/4/2025) pagi sampai dengan malam, dan ditutup dengan pengumuman penetapan perolehan hasil suara pilkada.
1. Istri Yandri unggul 398.619 suara dari anak Atut

Ketua KPU Serang Muhamad Nasehudin mengatakan, berdasarkan hasil rekapitulasi di 29 kecamatan di Kabupaten Serang, Zakiyah-Najib memperoleh suara terbanyak dengan mendapatkan 583.971 suara. Sedangkan pasangan Andika-Nanang mendapatkan 185.352 suara.
Dengan demikian, istri Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto tersebut unggul 398.619 dari putra mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah.
"Hasil rekapitulasi suara pasangan Andika-Nanang hanya mendapatkan 24,9 persen dan Zakiyah-Najib 75,9 persen," kata Nasehudin.
2. Saksi pasangan nomor 1 menerima hasil rekapitulasi

Disampaikan Nasehudin, berita acara perolehan suara hasil rekapitulasi tingkat kabupaten tersebut telah ditandatangani oleh saksi kedua pasangan calon. Bahkan, saksi nomor 1 tak mengajukan keberatan atas hasil tersebut.
"Saksi nomor 1 menandatangi bersedia tandatangani berita acara dan tak keberatan hasil itu," kata dia.
3. Andika diberikan waktu 3 hari untuk ajukan gugatan lagi ke MK

Selanjutnya, kata Nasehudin, peserta pilkada diberikan waktu selama tiga hari kedepan untuk mengajukan gugatan perselisihan hasil pemilihan ulang ini ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kalau di BRPK (buku register perkara konstitusi) tidak ada gugatan kami akan lakukan proses penetapan calon terpilih," katanya.