Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Picu Banjir, Bangunan di Aliran Sungai Cibanten Akan Dibongkar
Wali kota serang Budi Rustandi (Dok. Khaerul Anwar)

  • Perwakilan BPN akan hadir saat sosialisasi ke warga

  • Bongkar bangunan liar, Pemkot Serang mengaku sudah berkoordinasi dengan BBWSC

  • Keterbatasan alat, Pemkot bakal dibantu provinsi dan pusat

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Serang, IDN Times – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang akan mulai membongkar bangunan liar yang berdiri di sepanjang aliran Sungai Cibanten. Penertiban tersebut dilakukan karena bangunan liar dinilai menjadi salah satu pemicu banjir di wilayah Kota Serang.

Pembongkaran bangli rencananya akan dimulai pada Sabtu (17/1/2026), dengan lokasi awal di kawasan Kroya Lama. “Kalau saya lihat di Kroya Lama itu 9 bangunan liar yang kayu-kayu, yang banyak kan di Banten Lama,” kata Wali Kota Serang, Budi Rustandi, Rabu (14/1/2026).

1. Perwakilan BPN akan hadir saat sosialisasi ke warga

Banjir di salah satu perumahan di Kota Serang (Dok. Warga/Supri)

Sebelum pelaksanaan penertiban, kata Budi, Pemkot Serang akan kembali melakukan sosialisasi kepada warga. Pada tahap berikutnya, sejumlah instansi akan dilibatkan untuk memastikan proses pembongkaran berjalan sesuai aturan.

“Nanti ada tahap kedua sosialisasi, itu akan dihadirkan Badan Pertanahan Nasional (BPN), karena ada yang mengaku ada suratnya, ada kejaksaan, kepolisian, dan TNI,” ujarnya.

2. Bongkar bangunan liar, Pemkot Serang mengaku sudah berkoordinasi dengan BBWSC

Banjir di salah satu perumahan di Kota Serang

Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Serang, Iwan Sunardi mengatakan, rencana pembongkaran bangli tersebut merupakan hasil koordinasi dengan Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau, Ciujung, dan Cidurian (BBWSC3) dalam rangka penanganan banjir.

“Untuk langkah selanjutnya terkait pembongkaran bangunan liar yang ada di sungai maupun saluran drainase di wilayah Kota Serang, tinggal kita action,” kata Iwan.

Ia menjelaskan, kewenangan Pemkot Serang dalam penanganan banjir terbatas. Pemerintah kota hanya memiliki kewenangan penuh di wilayah Benggala Mangga 2. “Sisanya adalah milik provinsi, Sungai Ciwaka kemudian juga Sungai Cibanten, Kali Kroya, ini yang merupakan di luar kewenangan pemerintah kota,” jelasnya.

3. Keterbatasan alat, Pemkot bakal dibantu provinsi dan pusat

Banjir di salah satu perumahan di Kota Serang (Dok. Warga/Supri)

Iwan mengungkapkan, keterbatasan sarana dan prasarana menjadi kendala utama dalam upaya penanganan banjir di Kota Serang. Saat ini, DPUPR Kota Serang hanya memiliki dua unit alat berat jenis excavator.

“Makanya kami alhamdulillah dibantu oleh pemerintah pusat dan provinsi berdasarkan kewenangannya,” ujarnya.

Ia menambahkan, dua unit excavator yang dimiliki Pemkot Serang juga memiliki keterbatasan teknis karena panjang belalai alat berat tersebut tidak memadai untuk melakukan normalisasi sungai.

Menurut Iwan, penanganan banjir idealnya menggunakan excavator dengan belalai panjang serta alat berat amfibi yang dapat menjangkau bagian tengah aliran sungai untuk membersihkan sedimentasi dan hambatan aliran air.

“Jadi kami hanya bisa melakukan pembersihan di sungai yang bisa kita jangkau dengan alat yang kami miliki,” ungkapnya.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.

Editorial Team