Pj Wali Kota Serang Ancam Sanksi ASN yang Main Judi Online

Serang, IDN Times - Penjabat (Pj) Wali Kota Serang, Yedi Rahmat, akan memberikan sanksi tegas kepada aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Serang yang kedapatan bermain judi online.
"Karena judi ini harus kita perangi dan musnahkan, kan kita tidak boleh berjudi dan harus bersih," kata Yedi, Rabu (26/6/2024).
1. Judi sudah meresahkan masyarakat di Kota Serang

Menurut Yedi, keberadaan judi online di Ibu Kota Banten saat ini kian marak dan meresahkan masyarakat. Karena sebagian orang masih menganggapnya sebagai cara instan untuk meraup keuntungan maupun melipatgandakan uang.
"Bahkan, akibat ketagihan judi online, tidak sedikit dampak negatif yang bakal terjadi, baik kerugian finansial, hingga memicu konflik rumah tangga," katanya.
2. Ada beberapa kasus perceraian gara-gara judi online

Misalnya, kata dia, beberapa kasus dari perceraian dalam rumah tangga juga terjadi akibat faktor ekomoni yang disinyalir melakukan aktivitas bermain judi online.
"Kasus sebaran Judol ini juga sudah menjadi atensi Presiden Jokowi Dodo untuk sama-sama memberantas judi online di Indonesia," katanya.
3. Yedi meminta anak buahnya di Pemkot Serang menjauhi judi online

Oleh karena itu, lanjut Yedi, dirinya menghimbau kepada semua masyarakat Kota Serang, termasuk juga ASN yang bekerja di lingkungan Pemkot Serang untuk sama-sama menghindari dan menjauhi judi online.
"Jika ada ASN yang bekerja di lingkungan Pemerintah Kota Serang yang kedapatan bermain judi online, kita akan tindak tegas dan berikan sanksi sesuai dengan aturan perundang-undangan," katanya.



















