Serang, IDN Times - Polda Banten membongkar praktik kesehatan ilegal yang berkedok klinik kecantikan di wilayah Kabupaten Pandeglang.
Kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat yang berujung penggerebekan oleh Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Banten pada pertengahan bulan Juni 2023. Pemilik klinik inisial RHR (25) ditetapkan sebagai tersangka.