Serang, IDN Times - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten berhasil mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) modus panti pijat plus-plus di sebuah ruko di Citra Raya, Kabupaten Tangerang.
Petugas mengamankan delapan orang. Tiga diantaranya telah ditetapkan sebagai tersangka yaitu AW (35), RW (32) dan TF (25). Ketiganya merupakan pengelola panti pijat.