Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You
Age VerificationThis content is intended for users aged 18 and above. Please verify your age to proceed.

Polisi Amankan 2 Pemuda Bawa Celurit di Jalan Perancis Tangerang

Polisi mengamankan 2 pemuda membawa sajam di Tangerang
Polisi mengamankan 2 pemuda membawa sajam di Jalan Prancis, Kota Tangerang (dok. Polres Metro Tangerang Kota)
Intinya sih...
  • Kedua pelaku membawa celurit berukuran besar, disita 2 bilah celurit sebagai barang bukti.
  • Polisi mendalami keterlibatan kedua pemuda atas tindakan kriminal lain, seperti aksi tawuran antar kelompok remaja.
  • Kedua pelaku dijerat Undang-undang Darurat dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara, polisi meningkatkan patroli untuk mencegah kejahatan.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Tangerang, IDN Times - Polisi menangkap 2 orang pemuda yang membawa celurit di Jalan Perancis, Benda, Kota Tangerang. Penangkapan tersebut dilakukan usai adanya laporan warga yang mengaku resah dengan aktivitas pemuda membawa senjata tajam tersebut.

Kapolsek Benda, AKP Sriyono mengungkapkan, informasi berawal dari adanya sekelompok pemuda membawa senjata tajam di sekitar Jalan Atang Sanjaya. Menindaklanjuti laporan itu, tim segera menuju lokasi dan melakukan observasi lapangan.

“Ketika tim kami tiba di lokasi, benar ditemukan dua orang pemuda yang sedang membawa celurit di Jalan Raya Perancis. Keduanya langsung diamankan tanpa perlawanan,” jelas Sriyono, Minggu (26/10/2025).

1. Kedua pelaku membawa celurit berukuran besar

Polisi mengamankan 2 pemuda membawa sajam di Tangerang
Polisi mengamankan 2 pemuda membawa sajam di Jalan Prancis, Kota Tangerang (dok. Polres Metro Tangerang Kota)

Kedua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial MA alias Kode (20), warga Kosambi, dan Y alias Kunyuk (20), warga Pakuhaji, Kabupaten Tangerang. Dari tangan keduanya, petugas menyita 2 bilah celurit, masing-masing berukuran besar dan sedang, sebagai barang bukti.

"Celurit yang dibawa lebih dari 1 meter," jelasnya.

2. Polisi mendalami keterlibatan kedua pemuda tersebut atas tindakan kriminal lain

Polisi mengamankan 2 pemuda membawa sajam di Tangerang
Polisi mengamankan 2 pemuda membawa sajam di Jalan Prancis, Kota Tangerang (dok. Polres Metro Tangerang Kota)

Keduanya saat ini tengah menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Benda untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan mereka dalam tindak pidana lain, seperti aksi tawuran antar kelompok remaja.

“Kami akan terus melakukan patroli dan penindakan terhadap kepemilikan senjata tajam tanpa izin untuk mencegah potensi kejahatan di wilayah hukum Polsek Benda,” tegasnya.

3. Kedua pelaku dijerat Undang-undang Darurat

Polisi mengamankan 2 pemuda membawa sajam di Tangerang
Polisi mengamankan 2 pemuda membawa sajam di Jalan Prancis, Kota Tangerang (dok. Polres Metro Tangerang Kota)

Atas perbuatannya, kedua tersangka terancam dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951 dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Raden Muhammad Jauhari juga meminta seluruh jajaran untuk meningkatkan patroli di jam rawan gangguan kamtibmas sehingga bisa mencegah perbuatan yang melanggar Hukum.

"Apabila masyarakat melihat dan mengetahui ada gangguan Kamtibmas dapat menghubungi call center 110," ujarnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Hafidz Trijatnika
EditorHafidz Trijatnika

Latest News Banten

See More

Pembangunan Kawasan Hudson Square di Gading Serpong Dimulai

26 Okt 2025, 14:45 WIBNews