Serang, IDN Times - Polresta Serang Kota memutuskan untuk membatalkan penahanan tersangka Nikita Mirzani atas kasus pencemaran nama baik terhadap Dito Mahendra.
Padahal sebelumnya, polisi telah menyatakan tersangka Nikita Mirzani akan dilakukan penahanan setelah pemeriksaan 1x24 jam.
"Sesuai dengan permohonan penasihat hukum, tersangka NM untuk tidak dilakukan penahanan terhadap tersangka," kata Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga, Jumat (22/7/2022).