Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Polisi Bongkar Pabrik Oli Palsu di Tangerang

Polisi Bongkar Pabrik Oli Palsu di Tangerang
IDN Times/Khaerul Anwar
Share Article

Serang, IDN Times - Subdit 1 Indag Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Banten berhasil membongkar pabrik oli palsu rumahan di di wilayah Kabupaten Tangerang, Banten.

Dari pengungkapan itu, polisi menangkap dua tersangka HB dan HW yang telah menjalankan bisnis beromzet Rp 5,2 miliar dalam tiga bulan terakhir itu.

"Rumah produksi yang mereka gunakan salah satunya di Ruko Bizstreet dan Ruko Picaso," kata Wadir Krimsus Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan saat konferensi pers di Mapolda Banten, Senin (3/6/2024).

1. Jual oli palsu, pelaku mendapatkan omzet Rp57 juta per hari

IDN Times/Khaerul Anwar
IDN Times/Khaerul Anwar

Wiwin mengatakan, kedua tersangka mulai memproduksi oli palsu sejak awal tahun 2024. Dalam sehari, kata Wiwin, tersangka dapat memproduksi oli berbagai merek sebanyak 2.400 botol dari 10 drum oli. Dari penjualan oli palsu itu, pelaku mengumpulkan omzet Rp57 juta per hari. 

Oleh tersangka, oli palsu itu dijual atau diedarkan ke wilayah Banten, Jawa Barat, hingga Kalimantan dengan harga Rp24 ribu per botolnya. "Tiga bulan produksi sudah dapat Rp5,2 miliar," kata Wiwin. 

2. Beli bahan ke PT SNI, para pelaku kemudian mengolah dan mengemasnya dengan merek terkenal

IDN Times/Khaerul Anwar
IDN Times/Khaerul Anwar

Kedua tersangka mendapatkan bahan baku PT. Sinar Nuasa Indonesia (SNI) dengan harga beli Rp16.400 per kilogram (kg), kemudian diolah di rumah produksi dengan dibantu sebanyak 10 orang karyawan.

Setelah, itu oli dikemas dengan merek-merek terkenal di pasaran seperti Federal Ultratec, MPX1, MPX2, SPX2, hingga Yamalube.

"(Oli) Didistribusikan di sekitaran wilayah Banten sampai dengan Kalimantan," katanya.

3. Ancaman hukuman kedua pelaku

IDN Times/Khaerul Anwar
IDN Times/Khaerul Anwar

Penyidik kedua tersangka dijerat Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf a dan/atau huruf d dan/atau Pasal 9 ayat (1) huruf d Undang–Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Pasal 113 Jo Pasal 57 ayat (2) Undang–Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Dalam pasal ini diatur pelanggaran pidana bagi pelaku usaha yang memperdagangkan barang di dalam negeri yang tidak memenuhi SNI.

Pasal 120 Jo Pasal 53 ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian Jo Pasal 55 KUHPidana.

Share Article
Topics
Editorial Team
Khaerul Anwar
Ita Lismawati F Malau
Khaerul Anwar
EditorKhaerul Anwar

Latest News Banten

See More

Keluarga Diimbau Tak Jemput Jemaah Haji di Bandara Soetta

31 Mei 2026, 16:36 WIBNews