Kota Serang, IDN Times - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serang Kota berhasil mengungkap upaya penyaluran Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal ke Arab Saudi. Sebanyak dua orang penyalur TKI ilegal berhasil ditangkap.
Kedua tersangka bernama Rifki (35) dan Nursamah (50). Mereka diamankan di pinggir jalan tepat depan Perumahan Graha Walantaka, Kecamatan Walantaka Kota Serang pada Sabtu (15/2) saat hendak berangkat ke Bandara Soekarno-Hatta bersama 4 orang calon TKI.
