Serang, IDN Times - Polda Banten menetapkan sebanyak 14 orang tersangka dalam peristiwa demo rusuh penolakan pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja di depan Kampus UIN SMH Banten pada Selasa (6/10/2020). Dari 14 tersangka itu, empat orang berstatus pelajar.
Empat orang tersangka demo yang masih di bawah umur kini sedang menjalani proses hukum di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten. Keempatnya tidak ditahan, namun wajib lapor karena masih usia anak dan ada jaminan dari orangtua untuk kooperatif selama proses hukum berjalan.