Polisi Diminta Ungkap Dalang yang Libatkan Anak Berdemo

Serang, IDN Times - Polda Banten menetapkan sebanyak 14 orang tersangka dalam peristiwa demo rusuh penolakan pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja di depan Kampus UIN SMH Banten pada Selasa (6/10/2020). Dari 14 tersangka itu, empat orang berstatus pelajar.
Empat orang tersangka demo yang masih di bawah umur kini sedang menjalani proses hukum di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten. Keempatnya tidak ditahan, namun wajib lapor karena masih usia anak dan ada jaminan dari orangtua untuk kooperatif selama proses hukum berjalan.
1. LPA mendorong polisi mengungkap dalang yang melibatkan pelajar unjuk rasa
Menanggapi hal tersebut, Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Banten mendorong agar pihak kepolisian untuk mengggali lebih dalam dan mengusut tuntas apakah ada pihak lain atau aktor intelektual yang sengaja melibatkan anak dalam unjuk rasa tersebut atau memang mereka ada di area unjuk rasa karena inisiatif pribadi sendiri.
Ketua LPA Banten Uut Lutfi mengatakan, hal ini penting untuk menentukan intervensi langkah langkah kedepannya. Apabila ada pihak yang sengaja melibatkan anak dalam kegiatan politik atau kepentingan tertentu, maka keempat anak tersebut sebagai korban dan harus diungkap siapa pihak yang melibatkan anak tersebut.
"Namun, apabila anak ini turut dalam aksi unjuk rasa karena inisiatif sendiri, maka perlu diketahui psikologi anak tersebut apakah ada persoalan pribadi anak yang sedang dialami dan bagaimana pola-pola pengasuhan dan lingkungan terhadap anak tersebut," kata Uut saat dikonfirmasi, Rabu (14/10/2020).