Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You
Age VerificationThis content is intended for users aged 18 and above. Please verify your age to proceed.

Polisi Gagalkan Penyeludupan 40 Kg Sabu di Tangerang

ilustrasi narkoba (freepik.com/azerbajian)
ilustrasi narkoba (freepik.com/azerbajian)
Intinya sih...
  • 40 bungkus sabu ditemukan di mobil tersangkaDari tangan Suryadi disita 40 bungkus dengan berat 40 kilogram brutto narkotika jenis sabu. Disita pula satu unit mobil Rush Nopol BL 1956 EZO dan satu unit hp Samsung warna hitam.
  • Petugas awalnya mendapatkan informasi adanya penyelundupam narkotika ke JakartaPengungkapan berawal pada Minggu, 1 Juni 2025 sekira pukul 19.35 WIB, Tim Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri mendapat informasi bahwa akan ada penyeludupan narkoba jenis sabu dari daerah Aceh ke Jakarta menggunakan mobil pribadi.
  • Tersangka Suryadi diperintah oleh seseorang bern

Tangerang, IDN Times - Penyelundupan 40 kilogram (kg) narkoba jenis Sabul digagalkan polisi. Penggerebekan tersebut dilakukan oleh Tim Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, berkerja sama dengan Bea Cukai Pusat-BC Aceh dan kanwil Tangerang Selatan di Parkiran Vega Hotel Gading Serpong.

"Seorang tersangka atas nama Suryadi Gunawan berhasil diamankan," kata Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso dalam keterangan tertulis, Selasa (10/6/2025).

1. Sebanyak 40 bungkus sabu ditemukan di mobil tersangka

Ilustrasi narkotika jenis sabu (IDN Times/Putra Gema Pamungkas)
Ilustrasi narkotika jenis sabu (IDN Times/Putra Gema Pamungkas)

Dari tangan Suryadi, polisi menyita 40 bungkus dengan berat 40 kg narkotika jenis sabu. Dengan rincian di leading belakang sebelah kiri mobil 20 bungkus, leading belakang sebelah kanan 11 bungkus, dinding pintu sebelah kanan 5 bungkus, dan dinding pintu kiri 4 bungkus.

"Disita pula satu unit mobil Rush Nopol BL 1956 EZO dan satu unit hp Samsung warna hitam," ungkap Eko.

2. Petugas awalnya mendapatkan informasi adanya penyelundupam narkotika ke Jakarta

Ilustrasi borgol. (pexels.com/Kindel Media)
Ilustrasi borgol. (pexels.com/Kindel Media)

Eko menuturkan, pengungkapan berawal pada Minggu, 1 Juni 2025 sekira pukul 19.35 WIB, Tim Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri mendapat informasi bahwa akan ada penyeludupan narkoba jenis sabu dari daerah Aceh ke Jakarta menggunakan mobil pribadi. Kemudian, tim yang dipimpin oleh Kombes Handik Zusen melakukan penyelidikan di daerah Aceh.

"Tim Subdit IV juga membentuk tim gabungan dari Bea Cukai pusat-Bea Cukai Aceh berangkat ke daerah yang diduga terjadi transaksi," ungkapnya.

Lalu, pada Senin, 2 Juni 2025 sekira pukul 02.00 WIB, tim mendapat informasi telah terjadi transaksi narkotika jenis sabu, di wilayah Aceh Utara. Dketahui, seseorang telah menerima mobil Jenis Rush warna hitam Nopol BL 1956 EZO, yang didalamnya terdapat narkotika jenis sabu, sudah berangkat dari Aceh Utara menuju Jakarta

"Pada 3-4 Juni 2025, tim yang sudah di Aceh melakukan pengejaran terhadap mobil tersebut via darat menuju ke Jakarta, setelah tim melakukan rangkaian penyelidikan, kemudian tim menemukan Mobil tersebut terparkir di area Vega Hotel Gading Serpong, Tengerang," ungkap Eko.

Kemudian, tim melakukan pemantauan sekitar mobil tersebut. Selanjutnya, saat mobil bergerak jalan keluar Vega Hotel, tim melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap orang yang mengendarai mobil Rush warna hitam Nopol BL 1956 EZO pada Rabu, 4 Juni 2025 pukul 15.00 WIB.

"Dan mobil tersebut juga dilakukan penggeledahan dengan K9 Bea Cukai Pusat," ujar Eko.

3. Tersangka Suryadi diperintah oleh seseorang bernama Hendri Halim

ilustrasi borgol (pexels.com/Kindel Media)
ilustrasi borgol (pexels.com/Kindel Media)

Tersangka Suryadi diperintahkan oleh Kelvin alias Hendri Halim untuk mengambil mobil memuat narkotika, di Hotel Vega. Setelah itu, Hendri Halim menyuruh Suryadi untuk mengantar mobil ke KFC Paramount, Tangerang. Setiba di KFC, tersangka diminta memberitahukan ke Hendri Halim bahwa mobil sudah diantar ke KFC.

"Mobil tersebut akan dijemput oleh suruhan Hendri Halim dan Hendri menjanjikan upah ke tersangka Suryadi Rp10 juta per kg," jelasnya.

Kini, tersangka Suryadi telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri dan sabu disita sebagai barang bukti. "Polri terus mengusut kasus ini untuk memburu jaringannya, terutama Hendri Halim," pungkasnya.

Share
Topics
Editorial Team
Ita Lismawati F Malau
EditorIta Lismawati F Malau