Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Polisi Ringkus Ketua Koperasi Bodong di Serang, Tipu Warga Rp9 Miliar

IMG-20250821-WA0144.jpg
Ketua Koperasi MBT ditangkap (Dok. Polda Banten)
Intinya sih...
  • 203 orang menjadi korban penipuan dan penggelapan dana masyarakat
  • Modus pengurus koperasi menarik dana tanpa izin resmi perbankan
  • Pelaku dijerat pasal berlapis, dengan ancaman pidana 5-15 tahun penjara
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Serang, IDN Times – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten meringkus HS (57), Ketua Koperasi Baitul Ma’al Watamwil (BMT) Muamaroh di Kabupaten Serang, Banten. Dia diduga melakukan penipuan dan penggelapan dana masyarakat dengan modus simpan pinjam

Berdasarkan hasil pemeriksaan kerugian yang dialami ratusan korban mencapai Rp9 miliar.

1. Ada sekitar 203 orang yang menjadi korban

Ketua Koperasi MBT ditangkap
Ketua Koperasi MBT ditangkap (Dok. Polda Banten)

Direktur Reskrimum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan polisi tertanggal 20 Juni 2025. Penyelidikan dilakukan setelah banyak korban mengaku kesulitan menarik dana sejak Desember 2024 hingga Januari 2025.

“Kasus ini terjadi di Pasar Anyar, Serang, dalam kurun waktu 2024 hingga Februari 2025. Total ada 203 korban dengan kerugian diperkirakan mencapai Rp9 miliar,” kata Dian di Serang, Selasa (26/8/2025).

2. Modus yang dilakukan pengurus koperasi

Ketua Koperasi MBT ditangkap
Ketua Koperasi MBT ditangkap (Dok. Polda Banten)

BMT Muamaroh yang berdiri sejak 2023 menawarkan berbagai produk simpanan, seperti tabungan biasa, tabungan Idul Fitri, tabungan pelajar, hingga deposito berjangka. Namun, pengurus koperasi justru menghimpun dana masyarakat, tanpa izin resmi perbankan.

Modus yang digunakan pelaku dengan memanfaatkan badan hukum koperasi untuk menarik dana dari masyarakat. Nasabah dijanjikan keuntungan bulanan antara 0,3 persen hingga 2 persen.

"Sehingga banyak yang tergiur untuk menabung atau menyimpan dana,” katanya.

3. Pelaku dijerat pasal berlapis

IMG-20250821-WA0144.jpg
Ketua Koperasi MBT ditangkap (Dok. Polda Banten)

Atas perbuatannya, HS dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, jo Pasal 55 KUHP. Selain itu, ia juga diduga melanggar Pasal 46 ayat (1) dan (2) jo Pasal 16 UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan.

“Ancaman pidananya paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun penjara,” katanya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ita Lismawati F Malau
EditorIta Lismawati F Malau
Follow Us