Tangerang Selatan, IDN Times - Kepala Polisi Sektor (Kapolsek) Pamulang Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Supiyanto menyebut, kasus ngamuknya Lurah Saidun di SMAN 3 Tangsel bukanlah tindak pidana delik aduan. Artinya, kalaupun pelapor mencabut laporannya, kasus akan terus dilanjutkan oleh pihak kepolisian.
"Harus diketahui teman-teman. Ini bukan tindak pidana delik aduan. Jadi kami berhak dan siapa saja berhak melaporkan dari suatu permasalahan kasus ini," jelas Kapolsek Pamulang, Kompol Supiyanto dikonfirmasi Senin (20/7/2020).
Diberitakan sebelumnya, Saidun merupakan Lurah Benda Baru dilaporkan ke polisi dengan dugaan perusakan fasilitas sekolah.