Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Polisi Tangkap Begal Payudara yang Viral di Tangerang

Kab. Tangerang
Polisi Tangkap Begal Payudara yang Viral di Tangerang
Dok. Polres Metro Tangerang Kota
Share Article

Tangerang, IDN Times - Polisi menangkap pelaku begal payudara yang sempat viral di berbagai media sosial. Pelaku terekam kamera CCTV melecehkan seorang pelajar yang mengenakan seragam Pramuka di Jalan Inpres, Kelurahan Larangan Utara, Kecamatan Larangan, Kota Tangerang pada Rabu (25/10/2023) sekitar pukul 15.00 WIB.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, pelaku diketahui berinisial MIR (28) warga Parung Serab, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang.

"Tersangka sudah berhasil diamankan pada Minggu 29 Oktober 2023 oleh Sat Reskrim bersama Unit Reskrim Polsek Ciledug, Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya," kata Zain, Senin (30/10/2023).

  1. 1. Pelaku ditangkap setelah polisi olah TKP

    Ilustrasi Pelecehan (IDN Times/Mardya Shakti)
    Ilustrasi Pelecehan (IDN Times/Mardya Shakti)

    Zain mengungkapkan, setelah polisi melakukan proses penyelidikan dan olah TKP serta mengumpulkan saksi-saksi maupun rekaman CCTV di sekitar TKP.

    "Sehingga berhasil mengidentifikasi pelaku begal payudara tersebut," ungkapnya.

  2. 2. Pelaku mengaku iseng lakukan begal payudara

    Ilustrasi pelecehan seksual (ANTARAnews)
    Ilustrasi pelecehan seksual (ANTARAnews)

    Adapun motif pelaku berdasarkan pengakuan sementara pelaku kepada polisi karena Iseng. Namun, polisi saat ini terus mendalami motif pelaku  mengingat pelaku tidak kali ini saja melakukan perbuatannya, akan tetapi pelaku mengaku sudah 4 kali beraksi.  

    "Sementara itu pelaku MIR juga diketahui telah memiliki seorang istri," jelasnya.

  3. 3. Polisi memeriksa kejiwaan tersangka

    Ilustrasi pelecehan hingga intimidasi (freepik.com/freepik)
    Ilustrasi pelecehan hingga intimidasi (freepik.com/freepik)

    Zain menuturkan, pihaknya pun bakal melakukan pemeriksaan kesehatan kejiwaan untuk mengetahui motif pelaku yang sebenarnya.

    Pelaku akan dijerat dengan pasal 76E jo pasal 82 UU RI No.17 tahun 2016 sebagaimana perubahan UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan tuduhan perbuatan cabul terhadap anak.

    "Pelaku kita kenakan Undang-Undang Perlindungan Anak, ancaman hukuman pidana penjaranya maksimal 15 tahun,” kata Zain.

  4. Laporkan!

    Ilustrasi Hotline. (IDN Times/Aditya Pratama)
    Ilustrasi Hotline. (IDN Times/Aditya Pratama)

    Jika kamu melihat atau mengetahui ada indikasi kekerasan dan eksploitasi yang dialami anak-anak dan perempuan, jangan diam dan laporkan!

    Berikut salah satu lembaga yang bisa kamu hubungi:

    1. Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Banten

    Komplek  Griya Gilang Sakti, Blok B3, Sumur Pecung, Kota Serang, Banten

    HP: 085211559388

    2. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)

    Alamat:
    Jl. Teuku Umar No. 10 Gondangdia Menteng Jakarta Pusat DKI Jakarta, Indonesia

    Telepon: (+62) 021-319 015 56

    Whatsapp: 0821-3677-2273

    Fax: (+62) 021-390 0833

    Email: pengaduan@kpai.go.id

    3. Komnas Perempuan

    Email: petugaspengaduan@komnasperempuan.go.id

    Facebook: www.facebook.com/stopktpsekarang/

    Twitter: @komnasperempuan

    4. LBH APIK

    Whatsapp: 0813-8882-2669 (WA only) mulai pukul 09.00-21.00 WIB

    Email: PengaduanLBHAPIK@gmail.com

    5. Kantor polisi terdekat.

Share Article

Related Articles

See More