Polisi Tangkap Begal Payudara yang Viral di Tangerang

Tangerang, IDN Times - Polisi menangkap pelaku begal payudara yang sempat viral di berbagai media sosial. Pelaku terekam kamera CCTV melecehkan seorang pelajar yang mengenakan seragam Pramuka di Jalan Inpres, Kelurahan Larangan Utara, Kecamatan Larangan, Kota Tangerang pada Rabu (25/10/2023) sekitar pukul 15.00 WIB.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, pelaku diketahui berinisial MIR (28) warga Parung Serab, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang.
"Tersangka sudah berhasil diamankan pada Minggu 29 Oktober 2023 oleh Sat Reskrim bersama Unit Reskrim Polsek Ciledug, Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya," kata Zain, Senin (30/10/2023).
1. Pelaku ditangkap setelah polisi olah TKP

Zain mengungkapkan, setelah polisi melakukan proses penyelidikan dan olah TKP serta mengumpulkan saksi-saksi maupun rekaman CCTV di sekitar TKP.
"Sehingga berhasil mengidentifikasi pelaku begal payudara tersebut," ungkapnya.
2. Pelaku mengaku iseng lakukan begal payudara

Adapun motif pelaku berdasarkan pengakuan sementara pelaku kepada polisi karena Iseng. Namun, polisi saat ini terus mendalami motif pelaku mengingat pelaku tidak kali ini saja melakukan perbuatannya, akan tetapi pelaku mengaku sudah 4 kali beraksi.
"Sementara itu pelaku MIR juga diketahui telah memiliki seorang istri," jelasnya.
3. Polisi memeriksa kejiwaan tersangka
Zain menuturkan, pihaknya pun bakal melakukan pemeriksaan kesehatan kejiwaan untuk mengetahui motif pelaku yang sebenarnya.
Pelaku akan dijerat dengan pasal 76E jo pasal 82 UU RI No.17 tahun 2016 sebagaimana perubahan UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan tuduhan perbuatan cabul terhadap anak.
"Pelaku kita kenakan Undang-Undang Perlindungan Anak, ancaman hukuman pidana penjaranya maksimal 15 tahun,” kata Zain.
Laporkan!

Jika kamu melihat atau mengetahui ada indikasi kekerasan dan eksploitasi yang dialami anak-anak dan perempuan, jangan diam dan laporkan!
Berikut salah satu lembaga yang bisa kamu hubungi:
1. Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Banten
Komplek Griya Gilang Sakti, Blok B3, Sumur Pecung, Kota Serang, Banten
HP: 085211559388
2. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)
Alamat:
Jl. Teuku Umar No. 10 Gondangdia Menteng Jakarta Pusat DKI Jakarta, Indonesia
Telepon: (+62) 021-319 015 56
Whatsapp: 0821-3677-2273
Fax: (+62) 021-390 0833
Email: pengaduan@kpai.go.id
3. Komnas Perempuan
Email: petugaspengaduan@komnasperempuan.go.id
Facebook: www.facebook.com/stopktpsekarang/
Twitter: @komnasperempuan
4. LBH APIK
Whatsapp: 0813-8882-2669 (WA only) mulai pukul 09.00-21.00 WIB
Email: PengaduanLBHAPIK@gmail.com
5. Kantor polisi terdekat.




















