Tangerang Selatan, IDN Times - Pengemudi kendaraan MPV inisial S, pria 51 tahun, yang menabrak anak berusia 3 tahun (balita) di Cipayung ditetapkan sebagai tersangka.
“Bahwa terhadap pengemudi kendaraan MPV inisial S laki laki 51 tahun yang terlibat kecelakaan lalu lintas yang menabrak anak di Cipayung Ciputat telah di tetapkan sebagai Tersangka sejak tanggal 17 September 2024” kata Kapolres Tangerang Selatan (Tangsel), AKBP Victor Inkiriwang, Minggu (22/9/2024).
