Ilustrasi pertengkaran antarperempuan. (IDN Times/Aditya Pratama)
Menanggapi hal tersebut, Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Banten, Hendry Gunawan, menyayangkan kasus kekerasan terhadap anak oleh orang dewasa tidak dilanjutkan hingga penindakan hukum.
"Upaya damai itu kalau dari sisi kami memang tentu saja kekerasan anak, apalagi dilakukan orang dewasa tentu tidak dibenarkan," katanya
Menurutnya kasus kekerasan terhadap anak yang terjadi di Kota Cilegon itu dilakukan di lingkungan sekolah. Meskipun dengan alasan untuk melerai perkelahian siswa, namun hal tersebut tetap tidak dibenarkan dari sisi perlindungan anak.
"Upaya hukum yang memang kita doromg terlebih dahulu, karena seperti kasus kemarin yang dilakukan orangtua kepada anaknya ada kekerasan. Kita dampingi di Polda itu, ada penindakan sampai ditahah orangtuanya," katanya.