Polres Tangsel Gerebek Markas Judol di Jakarta Barat

- Polres Tangsel menggerebek markas situs judi online Djarum Toto di Jakarta Barat.
- Tujuh orang tersangka ditetapkan dengan peranan berbeda, meraup keuntungan Rp2 miliar per bulan.
- Situs judol Djarum Toto diduga terhubung dengan jaringan internasional di Kamboja, dengan barang bukti yang disita oleh polisi.
Tangerang Selatan, IDN Times - Polres Tangerang Selatan (Tangsel) menggerebek sebuah ruko di Ruko Puri Mantion, Kembangan, Jakarta Barat. Bangunan itu diduga menjadi markas situs judi online (judol) bernama Djarum Toto.
"Situs ini sudah tiga tahun. Sejumlah pemain sekitar 28 ribu," ungkap Kapolres Tangsel, AKBP Victor Daniel Henry Inkiriwang di Serpong, Jum'at (6/12/2024). Dari kejahatan itu, para pelaku meraup keuntungan Rp2 miliar per bulan.
1. Tujuh orang jadi tersangka di kasus ini, ini perannya

Dari kasus ini, Polisi telah menetapkan tujuh orang tersangka pengelola situs judol Djarum Toto dengan peranan saling berbeda. Tersangka berinisial NAD, 30 tahun, menjadi pimpinan pemasaran, MA, 26 tahun, pembuat situs domain.
Kemudian tersangka BMM, 28 tahun, ABK, 20 tahun, BSA, 20 tahun, yang ketiganya bertugas sebagai editor foto dan video. VNA, 30 tahun, dan RAK, 28 tahun, berperan unggah artikel berita yang diselipkan situs judol Djarum Toto.
"Permainan pada situs judi online Djarum Toto seperti slot, togel, live casino, sport, arcade, sabung ayam, dan lain-lain," kata Victor.
2. Perusahaan ini diduga merupakan jaringan internasional

Di lokasi yang sama, Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Alvino Cahyadi mengatakan, bahwa situs judol Djarum Toto ini merupakan pemain jaringan internasional.
"Diduga situs judi online ini terhubung dengan jaringan yang ada di Kamboja," ungkapnya.
3. Para tersangka dijerat pasal berlapis
Polresta Tangsel menyita sejumlah barang bukti berupa perangkat handphone, laptop, CPU, keyboard dan lain sebagainya.
Penyidik Satreskrimsus menjerat ketujuh tersangka dengan pasal berlapis. Di antaranya Pasal 303 KUHP tentang Perjudian, Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Ketujuh tersangka komplotan pengelola situs judol Djarum Toto ini diancam hukuman pidana penjara kurang lebih 10 tahun.


















