Polri Diminta Usut Dugaan Suap di Penerbitan SHGB Laut Tangerang

- Bareskrim Polri menyatakan tidak ada unsur korupsi dalam kasus penerbitan SHGB di laut utara Tangerang yang viral karena adanya pagar laut.
- Gufroni dari LBHAP PP Muhammadiyah mencurigai bahwa kasus ini tidak akan diungkap secara serius dan cukup menetapkan empat tersanga saja, atau tidak akan sampai ke pejabat pemerintahan yang diduga terlibat.
- LBHAP PP Muhammadiyah mendesak KPK untuk membongkar dugaan suap dalam kasus pemagaran atau pengaplingan tanah laut di Tangerang, Banten.
Tangerang, IDN Times - Ketua Riset dan Advokasi Publik pada Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik (LBHAP) Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah, Gufroni mengungkapkan, Bareskrim Polri semestinya turut mengusut dugaan korupsi dan suap pada Kantor ATR BPN Kabupaten Tangerang terkait pengurusan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di laut utara Tangerang, yang viral karena adanya pagar laut.
Gufroni menilai, pemberian sanksi oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terhadap sejumlah pegawai Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tangerang atas dugaan pelanggaran aturan terkait penerbitan sertifikat tanah di laut bisa menjadi jalan masuk kasus korupsi.
"Semestinya melalui 8 pegawai BPN itu menjadi pintu masuk mengungkap kasus korupsinya sehingga akan ditemukan unsur kerugian negaranya," kata Gufroni kepada IDN Times, Senin (14/4/2025).
Pernyataan Gufroni tersebut menanggapi pernyataan Bareskrim Polri yang menyebut tak ada unsur korupsi dalam kasus penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di laut utara Kabupaten Tangerang yang viral dengan adanya pagar laut.
“Kami sudah membaca dan mempelajari pertunjuk P19 dari Kejaksaan. Penyidik berkeyakinan perkara tersebut bukan merupakan tidak pidana korupsi,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Djuhandhani Rharjdjo Puro di gedung Mabes Polri, Kamis (10/4/2025).
1. Polri dinilai tak serius dalam menangani kasus ini

Gufroni menyebut, atas hal tersebut pihaknya justru mencurigai bahwa kasus ini tidak akan diungkap secara serius dan cukup menetapkan empat tersanga saja, atau tidak akan sampai ke pejabat pemerintahan yang diduga terlibat dalam memuluskan penerbitan SHGB.
"Dan kami menduga ada praktek suap dan gratifikasi karena melibatkan perusahaan besar, yakni ASG melalui anak perusahaannya," kata dia.
2. Jika kasus korupsinya diungkap, pihak swasta yang terlibat akan terseret

Gufroni menyebut, jika kasus korupsinya diungkap, hal itu bisa mengungkap pelaku dari pihak swasta. Sebab, menurutnya, tidak mungkin pihak swasta yang diuntungkan dalam kasus ini tidak terlibat.
"Sebagaimana pengaduan kami ke Mabes polri ada keterlibatan nama-nama yang diduga dalam kasus pagar laut, seperti AHL, E alias Go dan Mandor M," kata Gufroni.
3. KPK didesak bongkar kasus suap pelicin SHGB di pagar laut Tangerang

LBHAP PP Muhammadiyah juga mendesak agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar dugaan suap dalam kasus pemagaran atau pengaplingan tanah laut di Tangerang, Banten.
Gufroni menduga ada indikasi gratifikasi dalam kasus pemagaran laut di Tangerang yang melibatkan sejumlah pihak, mulai dari oknum aparat desa.
"Kami melihat ada indikasi gratifikasi, ada indikasi suap, sehingga kami mendesak kepada KPK untuk terjun juga untuk membongkar soal indikasi jual-beli lautan ini," kata Gufroni.
Gufroni pun meminta agar Kementerian ATR/BPN mengecek lebih lanjut BPN Kabupaten Tangerang, yang diduga memberikan restu untuk jual beli tanah.
"Ya tentu kan ini kan ada hubungannya, karena kan yang mengeluarkan ini kan BPN ya. BPN Kabupaten Tangerang, dan tentu harus di-cross check lebih lanjut oleh Kementerian ATR BPN," kata dia.
Gufroni mengatakan satu hal yang perlu disorot dalam kasus ini adalah adanya indikasi jual beli tanah lautan yang terjadi di perairan Tangerang. Bahkan, setelah ditelusuri lebih jauh, tanah-tanah yang berkavling itu sudah memiliki SHGB.
"Nah, yang kemudian yang harus kita soroti adalah soal adanya indikasi jual-beli ya, jual-beli lautan," ujar dia.
Gufroni menjelaskan, berdasarkan penelusuran dalam situs peta interaktif yang digunakan untuk menyebarkan informasi spasial Kementerian ATR/BPN sudah sangat jelas pengaplingan-pengaplingan tanah laut itu. Salah satunya adalah di Kecamatan Kohod.