Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Pria Cabuli Bocah 9 Tahun di Serang

abc.jpg
FK, tersangka kasus pencabulan anak di Serang (ANTARA/Polres Serang)
Intinya sih...
  • Pria berinisial FK (36) ditangkap karena mencabuli anak perempuan 9 tahun di Serang.
  • Pelaku membujuk korban dengan iming-iming jajanan gratis sebelum melakukan pencabulan di sebuah saung.
  • Korban kembali bertemu pelaku di warung makan soto, menolak tawaran susu, dan menceritakan kejadian kepada orangtuanya.

Serang, IDN Times - Polisi menangkap seorang pria berinisial FK (36) tahun karena diduga mencabuli anak perempuan berusia 9 tahun. Pelaku membujuk korban dengan iming-iming jajanan gratis.

Pelaku merupakan warga Desa Ranjeng, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang. "Usai memberikan jajanan, pelaku membawa korban ke sebuah saung untuk melakukan pencabulan," kata Kasat Reskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniady ES, seperti dikutip dari ANTARA, Minggu (8/6/2025).

1. Polisi sudah menahan pelaku FK

Barang bukti berupa borgol yang digunakan pelaku. (IDN Times/istimewa),
Barang bukti berupa borgol yang digunakan pelaku. (IDN Times/istimewa),

Dari hasil penyidikan polisi, kasus pemcabulan itu terungkap saat korban kembali bertemu dengan pelaku di sebuah warung makan soto pada pukul 17.30 WIB. "Pelaku kembali menawarkan korban susu kotak kemasan, namun korban menolak," kata Andi.

Polisi menduga, korban trauma karena pernah dicabuli pelaku pada 8 Oktober 2024. Andi menerangkan, setelah itu korban pulang ke rumah sambil menangis dan menceritakan hal tersebut kepada orangtuanya. Setelah mendapatkan informasi tersebut, ibu korban bersama warga kemudian mengamankan pelaku ke rumah RT setempat.

"Warga selanjutnya menghubungi petugas Polsek Cikande dan FK berhasil diamankan pada tanggal 3 Juni 2025," ujarnya. Ia menegaskan, saat ini tersangka telah ditahan. Kasus pencabulan itu ditangani oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA).

Laporkan

ilustrasi memasukkan nomor telepon (freepik.com/KhrisnaTedjo)
ilustrasi memasukkan nomor telepon (freepik.com/KhrisnaTedjo)

Jika kamu melihat atau mengetahui ada indikasi kekerasan dan eksploitasi yang dialami anak-anak dan perempuan, jangan diam dan laporkan!

Berikut salah satu lembaga yang bisa kamu hubungi:

1. Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Banten

Komplek  Griya Gilang Sakti, Blok B3, Sumur Pecung, Kota Serang, Banten

HP: 085211559388

2. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)

Alamat:
Jl. Teuku Umar No. 10 Gondangdia Menteng Jakarta Pusat DKI Jakarta, Indonesia

Telepon: (+62) 021-319 015 56

Whatsapp: 0821-3677-2273

Fax: (+62) 021-390 0833

Email: pengaduan@kpai.go.id

3. Komnas Perempuan

Email: petugaspengaduan@komnasperempuan.go.id

Facebook: www.facebook.com/stopktpsekarang/

Twitter: @komnasperempuan

4. LBH APIK

Whatsapp: 0813-8882-2669 (WA only) mulai pukul 09.00-21.00 WIB

Email: PengaduanLBHAPIK@gmail.com

Share
Topics
Editorial Team
Ita Lismawati F Malau
EditorIta Lismawati F Malau
Follow Us