Pria Cabuli Bocah 9 Tahun di Serang

- Pria berinisial FK (36) ditangkap karena mencabuli anak perempuan 9 tahun di Serang.
- Pelaku membujuk korban dengan iming-iming jajanan gratis sebelum melakukan pencabulan di sebuah saung.
- Korban kembali bertemu pelaku di warung makan soto, menolak tawaran susu, dan menceritakan kejadian kepada orangtuanya.
Serang, IDN Times - Polisi menangkap seorang pria berinisial FK (36) tahun karena diduga mencabuli anak perempuan berusia 9 tahun. Pelaku membujuk korban dengan iming-iming jajanan gratis.
Pelaku merupakan warga Desa Ranjeng, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang. "Usai memberikan jajanan, pelaku membawa korban ke sebuah saung untuk melakukan pencabulan," kata Kasat Reskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniady ES, seperti dikutip dari ANTARA, Minggu (8/6/2025).
1. Polisi sudah menahan pelaku FK

Dari hasil penyidikan polisi, kasus pemcabulan itu terungkap saat korban kembali bertemu dengan pelaku di sebuah warung makan soto pada pukul 17.30 WIB. "Pelaku kembali menawarkan korban susu kotak kemasan, namun korban menolak," kata Andi.
Polisi menduga, korban trauma karena pernah dicabuli pelaku pada 8 Oktober 2024. Andi menerangkan, setelah itu korban pulang ke rumah sambil menangis dan menceritakan hal tersebut kepada orangtuanya. Setelah mendapatkan informasi tersebut, ibu korban bersama warga kemudian mengamankan pelaku ke rumah RT setempat.
"Warga selanjutnya menghubungi petugas Polsek Cikande dan FK berhasil diamankan pada tanggal 3 Juni 2025," ujarnya. Ia menegaskan, saat ini tersangka telah ditahan. Kasus pencabulan itu ditangani oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA).
Laporkan

Jika kamu melihat atau mengetahui ada indikasi kekerasan dan eksploitasi yang dialami anak-anak dan perempuan, jangan diam dan laporkan!
Berikut salah satu lembaga yang bisa kamu hubungi:
1. Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Banten
Komplek Griya Gilang Sakti, Blok B3, Sumur Pecung, Kota Serang, Banten
HP: 085211559388
2. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)
Alamat:
Jl. Teuku Umar No. 10 Gondangdia Menteng Jakarta Pusat DKI Jakarta, Indonesia
Telepon: (+62) 021-319 015 56
Whatsapp: 0821-3677-2273
Fax: (+62) 021-390 0833
Email: pengaduan@kpai.go.id
3. Komnas Perempuan
Email: petugaspengaduan@komnasperempuan.go.id
Facebook: www.facebook.com/stopktpsekarang/
Twitter: @komnasperempuan
4. LBH APIK
Whatsapp: 0813-8882-2669 (WA only) mulai pukul 09.00-21.00 WIB
Email: PengaduanLBHAPIK@gmail.com