Serang, IDN Times - Polisi menangkap seorang pria berinisial FK (36) tahun karena diduga mencabuli anak perempuan berusia 9 tahun. Pelaku membujuk korban dengan iming-iming jajanan gratis.
Pelaku merupakan warga Desa Ranjeng, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang. "Usai memberikan jajanan, pelaku membawa korban ke sebuah saung untuk melakukan pencabulan," kata Kasat Reskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniady ES, seperti dikutip dari ANTARA, Minggu (8/6/2025).