Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Pria di Pakuhaji Produksi dan Edarkan Uang Palsu, Rp68 Juta Disita
Pria di Pakuhaji produksi dan edarkan uang palsu (dok. Polres Metro Tangerang Kota)
  • Seorang pria berinisial WW ditangkap di Pakuhaji karena memproduksi dan mengedarkan uang palsu senilai total Rp68,57 juta dengan berbagai pecahan rupiah.
  • Pelaku mengaku mendapat bahan dasar dari seseorang bernama 'God Hand' asal Bandung dan telah menjalankan praktik pemalsuan uang sejak tahun 2025.
  • Polisi mengimbau masyarakat lebih teliti saat menerima uang tunai dengan menerapkan prinsip 3D serta segera melapor jika menemukan dugaan uang palsu.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Tangerang, IDN Times - Seorang pria berinisial WW (32) ditangkap lantaran diduga memproduksi dan mengedarkan uang palsu di sekitar wilayah Pakuhaji, Kabupaten Tangerang. Kapolsek Pakuhaji AKP Prapto Lasono, mengatakan pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan adanya peredaran uang palsu di wilayah tersebut.

"Saat dilakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku, petugas menemukan puluhan lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu yang diduga siap diedarkan," ujar Prapto, Senin (13/7/2026).

1. Pelaku produksi uang palsu di kontrakan Serpong Utara

Pria di Pakuhaji produksi dan edarkan uang palsu (dok. Polres Metro Tangerang Kota)

Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (11/7/2026) sekitar pukul 14.00 WIB di Jalan Raya Pakuhaji, Kampung Bebulak Dato, Kelurahan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang. Dari hasil interogasi awal, pelaku mengaku masih menyimpan uang palsu beserta peralatan pembuatannya di sebuah kontrakan di kawasan Jelupang, Serpong Utara.

"Polisi kemudian melakukan pengembangan dan menemukan lokasi yang diduga dijadikan tempat produksi uang palsu," katanya.

Dalam penggeledahan tersebut, petugas menyita ratusan lembar uang palsu berbagai pecahan, bahan setengah jadi, lembaran uang yang belum dipotong, hingga perlengkapan produksi seperti tinta UV, stempel, kuas, lakban, cat semprot bening, lem semprot, cutter, senter UV, serta berbagai alat lainnya.

"Total barang bukti yang diamankan meliputi uang palsu pecahan Rp100 ribu sebanyak 338 lembar, pecahan Rp50 ribu sebanyak 617 lembar, dan pecahan Rp20 ribu sebanyak 46 lembar, dengan total nilai mencapai Rp68.570.000," ungkapnya.

2. Pelaku mengaku mendapatkan bahan dasar dari seseorang bernama 'God Hand'

Pria di Pakuhaji produksi dan edarkan uang palsu (dok. Polres Metro Tangerang Kota)

Dari pemeriksaan sementara, pelaku mengaku memperoleh bahan dasar uang palsu dari seseorang yang hanya dikenalnya dengan nama panggilan "God Hand", yang disebut berasal dari Bandung.

Selanjutnya, pelaku diduga menyelesaikan proses pembuatan uang palsu secara mandiri, mulai dari pemasangan pita pengaman, penyatuan lembar uang menggunakan lem semprot, penyemprotan pelapis agar menyerupai tekstur uang asli, hingga pembuatan efek hologram menggunakan bahan tertentu.

"Polisi juga mendalami pengakuan pelaku yang menyebut praktik tersebut telah dijalankan sejak tahun 2025," jelasnya.

Selain memburu pemasok bahan baku, penyidik akan menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam produksi maupun peredaran uang palsu tersebut.

3. Polisi imbau masyarakat teliti saat terima uang tunai

Pria di Pakuhaji produksi dan edarkan uang palsu (dok. Polres Metro Tangerang Kota)

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Raden Muhammad Jauhari, mengimbau masyarakat agar lebih teliti saat menerima uang tunai, terutama dalam transaksi langsung. Masyarakat diimbau selalu menerapkan prinsip 3D, yakni Dilihat, Diraba, dan Diterawang saat menerima uang.

"Apabila menemukan atau mencurigai adanya uang palsu maupun aktivitas yang mengarah pada tindak pidana, segera laporkan kepada kantor polisi terdekat atau melalui layanan Call Center Polri 110 yang siap melayani selama 24 jam," ujar Jauhari.

Pelaku saat ini dijerat Pasal 374 dan Pasal 375 yang mengatur tentang tindak pidana pemalsuan dan penyimpanan mata uang palsu dengan pidana penjara selama 10 tahun.

Curated For You

Editorial Team

Related Article